JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Selama Idul Fitri tahun ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 395 laporan penerimaan gratifikasi.
Tak tanggung-tanggung nilai gratifikasi yang dilaporkan ditaksir mencapai Rp274.117.519.
“Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Diketahui, KPK mengeluarkan Surat Edaran No 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK mengajak masyarakat melaporkan pemberian gratifikasi.
KPK mengatakan jika saat kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
KPK juga membuka hotline pengaduan. Formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.