Menu

Mode Gelap
Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras Jelang Ramadhan Polda Jatim Beserta Jajaran Ungkap 256 Kasus 3C, 79 Residivis Ditangkap Kejari Surabaya Serahkan SKPP 9 Perkara di Rumah RJ Kelurahan Lontar Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Putusan Hakim, Bebaskan Terdakwa Anggota Polisi Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Juga Divonis Bebas, Begini Fakta Sidangnya

Kanal Maluku Utara · 5 Jan 2023 17:56 WIB

KPU Kota Tikep Telah Membuat Rencana Penataan Daerah Pemilihan


 KPU Kota Tikep Telah Membuat Rencana Penataan Daerah Pemilihan Perbesar

TIDORE, KANALINDONESIA.COM – Persiapan Pemilu 2024, KPU Kota Tidore Kepulauan (Tikep) telah membuat rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Tikep.

Ketua KPU Kota Tikep Abdullah Dahlan mengatakan, tahun 2024 merupakan tahun politik yang sangat penting untuk menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama.

Momen politik yang dilaksanakan pemilihan presiden, wakil presiden, pemilihan DPD, DPRD provinsi/kabupaten kota, pada tahun yang sama.

Juga dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

“Tentunya ini bukan pekerjaan kecil dengan tahapan pemilu yang cukup panjang ini,” ujarnya Kamis (5/1/2022).

Lanjutnya, tahapan pemilu saat ini sudah memasuki pada tahapan penetapan peserta pemilu.

Dimana KPU Pusat sudah menetapkan 17 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu bertarung pada pemilihan umum 2024.

“Khususnya Kota Tikep sendiri, kita telah melaksanakan satu tahapan yaitu membuat rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Tidore,” ungkap Abdullah, Rabu 4 Januari 2023.

Lanjutnya, dalam rancangan tersebut kursi DPRD Kota Tikep tidak mengalami perubahan, yaitu dengan tetap 25 kursi, tersebar di tiga daerah pemilihan.

Dimana Dapil I terdiri dari Kecamatan Tidore dan Tidore Timur dengan 7 kursi, Dapil II terdiri dari gabungan empat kecamatan di Daratan Oba.

Yakni Kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba dan Oba Selatan dengan 11 kursi, dan Dapil III terdiri dari gabungan Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara dengan 7 kursi.

“Namun untuk selanjutnya kewenangan untuk menetapkan alokasi kursi tersebut adalah KPU pusat, karena kita KPU daerah hanya melakukan rancangan,” terangnya. (Iswan_KanalIndonesia.com)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Segitiga Emas Expo ke-2, Ini Kata Sekda Kota Tikep

17 Januari 2023 - 03:46 WIB

Segitiga Emas Expo ke-2, Ini Kata Sekda Kota Tikep

Enrique Maluku, Siapa Dia?

12 Januari 2023 - 10:05 WIB

Rencana Seminar Nasional Enrique Maluku, Pemda Tikep Gelar Diskusi

12 Januari 2023 - 09:41 WIB

PNS, Perangkat Desa dan Honorer, Apa Bisa Menjadi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc?

12 Januari 2023 - 09:28 WIB

PNS, Perangkat Desa dan Honorer, Apa Bisa Menjadi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc?

Sejumlah Rumah Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rusak Akibat Gempa M7,6

10 Januari 2023 - 08:53 WIB

Satu Kapal Kontainer Hilang Kontak di Perairan Taliabu

10 Januari 2023 - 07:00 WIB

Trending di Kanal Maluku Utara