PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Belasan kendaraan roda empat yang melanggar larangan parkir di sepanjang Jalan dr Sutomo mendapatkan tindakan dari Satlantas Polres Ponorogo saat menggelar operasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo.
Tak kurang dari 13 kendaraan roda empat yang melanggar rambu-rambu dilarang parkir yang menerima penindakan antara lain surat tilang, teguran sampai dengan penggembokan roda mobil sehingga tidak bisa digunakan oleh pemiliknya.
Kasat lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menciptakan Kamseltibcar di wilayah Kabupaten Ponorogo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Khususnya di jalan Dr. Soetomo ini memang sering terjadi kemacetan arus lalu lintas, sehingga kita disini berupaya melakukan penertiban dan penindakan kepada kendaraan – kendaraan roda empat yang parkir sembarangan, padahal disitu sudah jelas ada rambu dilarang parkir,” kata Kasat Lantas AKP Ayip Rizal
Lebih lanjut, AKP Ayip Rizal juga menyatakan, pihaknya melaksanakan penertiban parkir liar dengan maksud agar tercipta keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten Ponorogo.
Dan juga memastikan akan secara rutin menindak kendaraan yang parkir di sembarang tempat,pungkas AKP Ayip Rizal