GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Dikira aman, ternyata ada closed circuit television (cctv), 4 orang maling besi berjenis Wire Mash dibekuk Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan.
Besi tersebut berbentuk rol, dengan panjang 54 meter, para kawanan pencuri itu mengangkut besi tersebut menggunakan mobil pickup berjenis Suzuki carry W 8680 DU.
Peristiwa kemalingan itu di ketahui oleh penjaga proyek, Sholeh, sehari setelah kawanan pencuri itu melancarkan aksinya. kejadiannya pada Sabtu (30/7) malam 19.00 WIB.
Usai kehilangan barang di proyeknya, Sholeh lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duduksampeyan.
Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku. Ciri pelaku S diketahui lebih dulu dan di tangkap, selanjutnya dilakukan pengembangan, alhasil 3 kawanan lainnya berhasil dibekuk, satu diantaranya adalah penadahnya, M warga Madura.
Berdasarkan catatan polisi ketiga pelaku itu berinisial S, F dan M semua warga Duduksampeyan, Gresik.
Kapolres Gresik melalui Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa mengatakan,”Pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 Wib Kanit dan anggota Reskrim Polsek Duduk Sampeyan berhasil menangkap pelaku S,”kata dia. Selasa (2/8/2022).
“Mereka mengaku bahwa besi tersebut dijual dengan harga sebesar Rp.1.500.000, keseorang penadah bernama W,”lanjut AKP Bambang.
Empat tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Irwan)