Masuki Kesimpulan, Hakim Akan Bacakan Putusan Praperadilan Karyawan Bank Jatim Selasa Pekan depan

- Editor

Jumat, 13 Mei 2022 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang praperadilan yang diajukan oleh Andrianto SE, mantan bagian operasional Bank Jatim cabang Dr Soetomo, Surabaya telah memasuki tahap kesimpulan. Hakim tunggal Sutarno akan membacakan putusan pada Selasa (17/5/2022) lusa.

“Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon. Selanjutnya pembacaan putusan akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB,” ucap Hakim Sutarno angsung mengetok palu di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jum’at (13/5/2022).

Sidang berlangsung singkat sekitar 5 menit lantaran kedua belah pihak hanya menyerahkan berkas kesimpulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditemui usai sidang, baik kubu Pemohon dan Termohon Praperadilan enggan memberikan komentar meski keduanya optimis akan memenangkan gugatan praperadilan tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Andrianto SE, Masbuhin mengaku optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya akan diterima. Andaikata ditolak, Masbuhin sudah menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Dewas Jatuhkan Vonis kepada Plt Karutan KPK Ristanta

“Kalau melihat fakta-fakta persidangan, kita optimis. Bahwa, penetapan ersangka Adrianto dengan melalui proses penyelidikan Dan penyidikan Kejari Surabaya dengan cara menerbitkan surat-surat yang satu dengan lain, bertentangan, serta dibuat secara bersamamaan tempusnya itu melanggar hukum, hak asasi manusia dan tidak prosedural,” katanya, Kamis (12/5/2022).

Apalagi, lanjut Masbuhin, saksi-saksi fakta Pemohon didukung ahli Prof Sudjijono juga menjelaskan proses dan surat-surat itu sebagai pelanggaran atas asas kepastian hukum berupa kepatutan dan kewajaran dalam hukum pidana dan hukum administrasi.

“Sehingga surat-surat tersebut batal demi hukum,” lanjutnya.

Sedangkan terkait SPDP yang katanya sudah dibuat dan diberikan atau tidak kepada Adrianto atau PHnya atau keluarganya, saksi pemohon praperadilan yang terdiri dari Satriya Unggul Perkasa dan isteri Ariyanti menyatakan tidak pernah ada SPDP yang diberikan.

“Maka terbuktilah semua tampilan fakta-fakta hukum dalam permohonan Pemohon dengan didukung alat bukti surat dan saksi-saksi Pemohon dan ahli Prof Wadjijono kalau Pemohon berhasil membuktikan semua dalil permohonan praperadilannya,” tandas Masbuhin.

Baca Juga :  Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track

Sementara seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Jolvis Sambo mewakili pihak kejaksaan selaku pihak Termohon praperadilan dalam bantahannya pada Senin (9/5/2022) menyatakan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 (SP. Dik Umum), Surat Penetapan Tersangka Nomor : Kep- 04 /M.5.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print- 05/M.5.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022 an. Tersangka Andrianto, S.E. Surat Perintah Penahanan an. Andrianto, Nomor : Print- 03/M.5.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022 adalah sah dan benar menurut hukum sehinnga penyidikan kepada pemohon tidak dapat dibatalkan atau dihentikan penyidikanya.

“Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pemohon,” kata Jolvis saat membacakan jawaban dalam sidang lanjutan Praperadilan Andrianto SE. Ady

Berita Terkait

Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya
Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini
Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos
Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan
Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak
Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung
Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:39 WIB

Empat dari 5 Komisioner KPU Ponorogo Incumbent Calonkan Diri Kembali, Ini Alasanya

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:59 WIB

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:16 WIB

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:49 WIB

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:26 WIB

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:25 WIB

Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:05 WIB

Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung

Jumat, 29 Maret 2024 - 02:48 WIB

Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

KANAL TERKINI

Iptu Mustofa Sahid, Kapolsek Ponorogo kota. (foto: Imam Mustajab)

KANAL PONOROGO

Antisipasi Rumah Dibobol Maling, Polisi di Ponorogo Himbau Ini

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:59 WIB

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

KANAL PEMILU

Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”

Jumat, 29 Mar 2024 - 13:47 WIB

KANAL NASIONAL

DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

Jumat, 29 Mar 2024 - 11:28 WIB