MPI Ajukan Gugatan Perusahaan Asal Cina ke PN Jakpus Tentang Gedung Indonesia One

- Editor

Selasa, 10 Agustus 2021 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahim B Lasupu, Kuasa Hukum MPI dari kantor hukum PSHP Law

Rahim B Lasupu, Kuasa Hukum MPI dari kantor hukum PSHP Law

Rahim B Lasupu, Kuasa Hukum PT. Media Properti Indonesia (MPI) dari kantor hukum PSHP Law dalam keterangan pers kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8/2021)..

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: PT. Media Properti Indonesia, salah satu entitas usaha PT Media Group, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan gugatan terhadap PT China Sonagol Real Estate (CSRE) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (10/8/2021).

Gugatan dengan nomor perkara 481/PDT.G/2021/PN.Jkt.Pst itu menuntut CSRE, selaku pemegang saham mayoritas PT China Sonangol Media Investment (CSMI) memenuhi hak-hak komitmen awalnya kepada MPI yakni 30 persen saham dan 3 lantai di Gedung Indonesia One.

Sebelumnya, MPI telah melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP nomor STTLP/B/3.488/VII?2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dibenarkan Rahim B Lasupu, Kuasa Hukum MPI dari kantor hukum PSHP Law. Rahim mengatakan langkah yang ditempuh kliennya dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Indonesia merupakan negara hukum.

“Saat ini klien kami PT Media Properti Indonesia (MPI) sedang berjuang, berusaha untuk melakukan proses hukum agar hak-haknya dipenuhi dan keadilan bisa segera ditegakkan,” kata Rahim kepada awak media di Jakarta, Senin (10/8/21).

Baca Juga :  Dewas Jatuhkan Vonis kepada Plt Karutan KPK Ristanta

Hak-hak yang dimaksud, kata Rahim, adalah melegalkan saham sebesar 30 persen dan memberikan 3 lantai di Gedung Indonesia One sebagaimana bunyi komitmen awal pada saat memulai kerjasama.

“Apa yang dilakukan oleh klien kami (MPI) adalah sebenarnya perjuangan menuntut haknya. Karena komitmen pada saat memulai bisnis yaitu 30 persen saham yang dijanjikan sebagai komitmen bersama. Dan kedua adalah hak atas 3 lantai di Gedung Indonesia One,” jelas Rahim.

Lebih lanjut terkait tuntutan yang diajukan, Rahim menyebutkan, pertama MPI meminta kejaksaan melakukan conversatoir beslad atau sita jaminan atas harta milik CSMI yakni Gedung Indonesia.

Selain untuk menjaga agar gugatan yang sedang diajukan tidak sia-sia, jelas Rahim, juga agar CSMI tidak dapat melakukan corporate action atau transaksi apapun sehubungan dengan Gedung Indonesia One.

“Kami berharap, dengan proses itu dilaksanakan, pihak-pihak yang akan melakukan upaya bisnis, corporate action baik dengan CSRE ataupun CSMI bisa memikirkan ulang. Karena aset ini lagi bermasalah,” ungkap rahim.

Baca Juga :  MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Tuntutan kedua, tambah Rahim, pihaknya meminta kepada pengadilan agar kliennya, dalam hal ini MPI berhak atas kepemilikan saham sebanyak 30 persen di CSMI dan kepemilikan tiga lantai pada Gedung Indonesia One, jika nantinya selesai dibangun.

Dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pusat, Rahim berharap jerih payah MPI selayaknya dihormati dan dihargai dan kliennya mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai mitra kerja China Sonangol di Indonesia.

Rahim mengungkapkan bahwa sampai detik ini, CSRE belum menunjukan itika baik memenuhi janji awalnya sebagai komitmen bersama. Padahal kliennya telah melakukan semua prestasinya baik itu membantu dalam proses pembangunan maupun negosiasi dalam pembebasan lahan dan lain-lain.

“Dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pusat, saya berharap jerih payah MPI selayaknya dihormati dan dihargai. Sehingga klien kami mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai mitra kerja China Sonangol di Indonesia,” pungkas Rahim. @Rudi

Berita Terkait

Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung
Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen
Polisi Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pamekasan
Dewas Jatuhkan Vonis kepada Plt Karutan KPK Ristanta
Cegah Aksi Premanisme Selama Lebaran, Ini Himbauan Polda Jateng
Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:05 WIB

Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:38 WIB

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:13 WIB

MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:55 WIB

Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:29 WIB

Polisi Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pamekasan

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:12 WIB

Dewas Jatuhkan Vonis kepada Plt Karutan KPK Ristanta

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:47 WIB

Cegah Aksi Premanisme Selama Lebaran, Ini Himbauan Polda Jateng

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:30 WIB

Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin

KANAL TERKINI

KANAL BIROKRASI

Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

Jumat, 29 Mar 2024 - 02:48 WIB