Mulai Besuk, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Madiun  Turun Menjadi Rp 45.000,-

- Editor

Kamis, 23 September 2021 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, KANALINDONESIA.COM: PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.

“Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus.

KAI menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api Jarak Jauh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.

Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen di wilayah Daop 7 Madiun adalah Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Baca Juga :  Kampung Narkoba di Jalan Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, 10 Pemakai dan Seorang Pengedar Diamankan

Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah : Insya Allah Prabowo-Gibran Menang

Ixfan menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

“KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Ixfan.

Untuk info selengkapnya seputar Rapid Test Antigen di stasiun dan syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Berita Terkait

Motor Korban Tenggelam di Driyorejo Ditemukan, Diduga Korban Terseret Arus
Klarifikasi AFCO dari Berita Sidak PJ Bupati Jombang Temukan Mamin Kadaluarsa
Ancaman AI Terhadap Stabilitas Ketenagakerjaan, Begini Kata Pakar Unair
Musim Hajatan Pascalebaran, Jasa Dekorasi Lamaran dan Nikahan di Jombang Banjir Pesanan
Polda Jatim Tahan 2 Petinggi PT MBS, Kasus Tipu Gelap Kerugian Senilai Rp 11 Miliar
Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah : Insya Allah Prabowo-Gibran Menang
Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Bunuh Diri Pemuda Desa Blumbungan
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Ikuti Bimbingan Manasik Haji

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:06 WIB

Motor Korban Tenggelam di Driyorejo Ditemukan, Diduga Korban Terseret Arus

Jumat, 19 April 2024 - 20:02 WIB

Klarifikasi AFCO dari Berita Sidak PJ Bupati Jombang Temukan Mamin Kadaluarsa

Jumat, 19 April 2024 - 13:45 WIB

Musim Hajatan Pascalebaran, Jasa Dekorasi Lamaran dan Nikahan di Jombang Banjir Pesanan

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Polda Jatim Tahan 2 Petinggi PT MBS, Kasus Tipu Gelap Kerugian Senilai Rp 11 Miliar

Jumat, 19 April 2024 - 12:03 WIB

Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah : Insya Allah Prabowo-Gibran Menang

Jumat, 19 April 2024 - 11:08 WIB

Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Bunuh Diri Pemuda Desa Blumbungan

Jumat, 19 April 2024 - 08:59 WIB

Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Ikuti Bimbingan Manasik Haji

Jumat, 19 April 2024 - 07:10 WIB

Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Diadili

KANAL TERKINI