Pegadaian Jalin Kerjasama dengan Kemenpora

- Editor

Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: PT. Pegadaian menjalin kerjasama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam urusan literasi, penyediaan produk, layanan dan pelaksanaan kegiatan corporate social responsibility (CSR).

Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah dengan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora M Asrorun Ni’am Sholeh di kantor Kemenpora Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Dalam sambutannya, Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah mengatakan, kerjasama ini dilakukan untuk mewujudkan kepemudaan dan keolahragaan yang berdaya saing.

“Saya berharap kerjasama ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. Karena banyak sekali manfaat positif yang bisa didapat untuk membuat anak-anak muda berdaya saing dan merdeka secara finansial. Pegadaian akan memberikan literasi produk dan layanan hingga literasi keuangan dan kewirausahaan,” ujar Eka.

“Ada diskon produk yang diberikan pada pegawai maupun universitas binaan kemenpora, serta pemanfaatan program CSR,” tambahnya.

Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora M Asrorun Ni’am menuturkan, perjanjian kerjasama ini merupakan wujud komitmen pemerintah bersama Pegadaian. Hal ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.

Baca Juga :  MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

“Alhamdulillah dengan ditanda tangani perjanjian ini kita memiliki payung hukum untuk mensinergikan program-program kepemudaan dengan aktivitas kewirausahaan yang juga menjadi concern Pegadaian,” jelas Asrorun.

“Ke depannya Kemenpora dan Pegadaian dapat semakin bersinergi dalam melakukan percepatan pengembangan kepemudaan khususnya di bidang kewirausahaan dan kemandirian di bidang ekonomi,” pungkasnya. @Rudi

Berita Terkait

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50
Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait
Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK
KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin
Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun
Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:38 WIB

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:21 WIB

Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:15 WIB

Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 20:07 WIB

Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:58 WIB

KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin

Minggu, 24 Maret 2024 - 16:14 WIB

Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun

Minggu, 24 Maret 2024 - 04:18 WIB

Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

Minggu, 24 Maret 2024 - 03:45 WIB

Dugaan Pelanggaran Pinjol Pendidikan Dilanjutkan KPPU ke Penegakan Hukum

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB

suasana aksi damai Kades seluruh Indonesia yang menuntut perpanjangan massa jabatan dan penambahan anggaran desa di Senayan, Jakarta. (foto: istimewa)

KANAL NASIONAL

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:38 WIB