MAGETAN,KANALINDONESIA.COM: Mengawali semester 2 tahun ajaran 2022-2023, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Magetanmulai memberlakukan seragam pakaian adat. Hal ini guna menindaklanjuti Permendiknas dan Riset RI nomor 50 tahun 2022, tentang Penerapan Pengenaan Pakaian Adat Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar.
Kepala Dikpora Magetan Suwata menerangkan, pihaknya telah merapatkan ketentuan tersebut bersama MKKS dan K3S.
“Hasilnya, kita laksanakan hal itu satu bulan sekali setiap tanggal tiga,” ujarnya.
Dipilihnya tanggal 3, lanjut Suwata, bukan karena maksud apa apa. Tetapi karena tanggal 3 itu kan kebetulan diperingati sebagai Hari Kebaya Nasional.
“Nah, kebaya itukan pakaian adat kita. Jadi kita sesuaikan saja, sehingga waktunya pas dengan pengenaan pakaian adat oleh peserta didik kita, ” terang Suwata.
Pun demikian, dalam pemberlakuan pengenaan pakaian adat ini Dikpora berprinsip tidak memberatkan orang tua siswa.
Orang tua bebas saja menentukan pakaian yang dipakai anaknya. Tidak harus yang ini itu, atau harus sewa tiap tanggal 3.
“Prinsipnya, ini tidak memberatkan orang tua maupun siswa. Seadanya, yang penting sopan dan rapi,” tegas Suwata.
(Arif_Kanalindonesia.com)