LANGSA, KANALINDONESIA.COM: Seorang pelaku penggelapan sepeda motor di kota Langsa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.
Keempat pelaku tersebut ditangkap diantaranya, tiga IRT dan 1 orang pria yang diduga, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta penadah dengan cara menggadaikan sepedamotor Yamaha Lexi warna Hitam Nopol BL 5159 FAC di Jalan Pepaya Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (27/9/2022).
Di mana, keempat pelaku tersebut yakni, AG, (45), IRT, warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro, IR, (48), IRT, warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, SAL, (55), IRT, warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan MAR, (52), pedagang, warga Kampung Teulaga Meuku Dua, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres kota Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Herwanto mengatakan, kasus ini diawali korban Dede Ardita mengadaikan sepedamotor Yamaha Lexi warna Hitam Nopol BL 5159 FAC milik korban kepada AG seharga Rp1.000.000 dengan perjanjian akan menebus tiga hari tempo, namun karena korban tidak menebusnya saat jatuh tempo, sehingga AG melalui IR mengadaikan atau mengalihkan sepedamotor tersebut kepada SAL seharga Rp3.000.000,” kata Kapolsek.
Lanjutnya,” SAL bersama IR mengadaikan kembali sepedamotor itu kepada warga KC seharga Rp4.000.000 dan selanjutnya SAL bersama IR menebus gadai itu pada KC dan mengalihkan kembali sepedamotor tersebut kepada MAR di Telaga Meuku, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Tamiang seharga Rp4.500.000,” Lanjutnya.
Kemudian, saat korban hendak menebus sepedamotor tersebut sudah tidak ada dikarenakan sudah berpindah-pindah tangan.
Dijelaskan Kapolsek AKP Lilik, terungkapnya kasus pencurian dan penggelapan ini berawal, Kamis, 22 September 2022 sekira pukul 16:00 WIB tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penangkapan terhadap AG dan IR di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kec. Langsa Baro, tepatnya di depan Suzuya Mall.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SAL dan MAR di Simpang Pahlawan Gampong Tualang Baru, Kecamatan Manyak Payed serta mengamanakan barang bukti 1 unit sepedamotor Yamaha Lexi warna hitam nopol BL 5159 FAC di rumah MAR di Gp.Telaga Meuku, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kini tersangka beserta barang bukti dibawa Polsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Herwanto, SH (M.Irwan)