Pemda Tikep Buka Pendaftaran Calon Anggota Unsur Pimpinan BAZNAS Tikep

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE KEPULAUAN,KANALINDONESIA.COM: Melalui tim seleksi, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan membuka pendaftaran calon anggota unsur pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tidore Kepulauan Periode Tahun 2022-2027.

Seleksi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 65.1 Tahun 2022 yang tertuang dalam Pengumuman Pendaftaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ismail  Dukomalamo pada Sabtu, (18/6/2022).

Adapun ketentuan tahapan seleksi sebagai berikut : pengumuman dan pendaftaran 20 Juni s/d 29 Juli 2022, seleksi administrasi 03 s/d 05  Agustus 2022, pengumunan seleksi administrasi 09 Agustus 2022, seleksi wawancara 18 s/d 20 Agustus 2022, dan penetapan calon pimpinan BAZNAS 23 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara persyaratan pendaftaran yang tertuang pada  pengumuman pendaftaran calon pimpinan BAZNAS Kota Tidore Kepulauan periode 2022-2027 Nomor 01 TIMSELPIMBAZNAS/KTK/I/2022 adalah sebagai berikut:

1. Penerimaan Calon Pimpinan BAZNAS ini diperuntukkan untuk kalangan masyarakat umum terutama para Ulama, Tokoh Masyarakat dan Kalangan Profesional.
2. Batas Usia penerimaan Calon Pimpinan BAZNAS sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 66 tahun.

3. Para Calon Pimpinan BAZNAS yang mendaftarkan diri diwajibkan mengikuti Tahapan Seleksi dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

4. Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS tidak dipungut biaya apapun.

5. Calon Pimpinan BAZNAS mendaftarkan diri secara langsung kepada Tim Seleksi dengan memenuhi berkas administrasi sebagai berikut :

a. Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Tidore Kepulauan (bentuk bebas).

b. Berdomisili di Wilayah Kota Tidore Kepulauan yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari pemerintah kelurahan/desa setempat.
c. Daftar Riwayat Hidup

d. Keterangan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit/puskesmas.

e. Foto copy KTP (satu lembar)

f. Foto copy Ijazah terakhir (satu lembar)

g. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah (dua lembar)

h. Surat Pernyataan tidak sebagai anggota Partai Politik atau tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis bermaterai      Rp. 10.000,-

i. Surat Pernyataan tidak sebagai Pegawai  Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara bermeterai Rp. 10.000,-

j. Surat pernyataan tidak menjalani hukum penjara pidana maksimal 5 tahun yang dikeluarkan oleh kantor pengadilan negeri.

k. Surat Keterangan bebas penggunaan obat terlarang yang dikeluarkan oleh BNN.

l. Surat Pernyataan bersedia penuh waktu dan kesanggupan sebagai Pimpinan BAZNAS Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 – 2027 serta komitmen menggunakan SIMBA (Sistem Iformasi Manajemen BAZNAS) bermaterai Rp. 10.000,-

Baca Juga :  Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

m. Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.

n. Surat/Sertifikasi Vaksin minimal vaksin kedua Covid 19.

o. Berkas administrasi diletakkan pada amplop coklat dalam keadaan tertutup dengan mencantumkan nama calon pimpinan BAZNAS pada bagian luar dan diserahkan kepada tim seleksi saat pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi pada jam dinas perkantoran mulai tanggal 20 Juni  s/d 29 Juli 2022 (Pk. 08.00 s/d 16.00 WIT) melalui Sekretariat pada :

– Bagian Bina Kesra Setda Kota Tidore Kepulauan dengan contac person Nomor Handhpon/WA  : 082190070084  An.  Sahnawi Ahmad, S.IP  dan 081343805025  An. M. Hasbi Marsaoly, S. Sos.

– Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan dengan contac person Nomor Handhpon/WA : 085352515071 An. Drs. H. Kusmadi.

p. Informasi yang belum jelas dapat ditanyakan pada Sekretariat Tim Seleksi BAZNAS Kota Tidore Kepulauan.

Materi seleksi terdiri dari, seleksi administrasi meliputi verifikasi berkas dokumen yang diserahkan kepada  tim seleksi.

Seleksi wawancara  meliputi ketentuan perundang-undangan zakat, manajemen Pengelolaan zakat , fiqih zakat serta kearifan lokal dan kebangsaan. (Iswan_KanalIndonesia.com).

Berita Terkait

Segitiga Emas Expo ke-2, Ini Kata Sekda Kota Tikep
Enrique Maluku, Siapa Dia?
Rencana Seminar Nasional Enrique Maluku, Pemda Tikep Gelar Diskusi
PNS, Perangkat Desa dan Honorer, Apa Bisa Menjadi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc?
Sejumlah Rumah Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rusak Akibat Gempa M7,6
Satu Kapal Kontainer Hilang Kontak di Perairan Taliabu
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara: Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Terduga Pengepul Judi Togel Online di Ternate Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 17 Januari 2023 - 03:46 WIB

Segitiga Emas Expo ke-2, Ini Kata Sekda Kota Tikep

Kamis, 12 Januari 2023 - 10:05 WIB

Enrique Maluku, Siapa Dia?

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:41 WIB

Rencana Seminar Nasional Enrique Maluku, Pemda Tikep Gelar Diskusi

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:28 WIB

PNS, Perangkat Desa dan Honorer, Apa Bisa Menjadi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc?

Selasa, 10 Januari 2023 - 08:53 WIB

Sejumlah Rumah Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rusak Akibat Gempa M7,6

Selasa, 10 Januari 2023 - 07:00 WIB

Satu Kapal Kontainer Hilang Kontak di Perairan Taliabu

Selasa, 10 Januari 2023 - 06:47 WIB

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara: Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Selasa, 10 Januari 2023 - 06:30 WIB

Terduga Pengepul Judi Togel Online di Ternate Diringkus

KANAL TERKINI

KANAL GADGET

Hp Infinix Note 30 Pro Beserta Spesifikasinya

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:28 WIB

KANAL TRAVEL

Pantauan Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, di Daop 7 Madiun

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:14 WIB