Pemerintah Kabupaten Selayar Tetapkan Status Tanggap Darurat Paska Gempa M7,4

- Editor

Rabu, 15 Desember 2021 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELAYAR, KANALINDONESIA.COM: Gempa bumi magnitudo (M) 7,4 yang mengguncang Provinsi Nusa Tenggara Timur juga dirasakan beberapa wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Fenomena geologi yang terjadi pada Selasa (14/12), pukul 10.20 WIB ini juga berdampak pada sejumlah kerusakan bangunan, korban luka-luka dan pengungsian.

Salah satu wilayah terdampak, yaitu Kabupaten Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan, telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi paska kejadian. Pemerintah Kabupaten Selayar menerbitkan status tersebut melalui surat bernomor 576/XII/Tahun 2021. Status ini berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tangal 14 – 27 Desember 2021.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Selayar menginformasikan pada hari ini, Kamis (15/12), pukul 09.00 WIB, gempa M7,4 berdampak pada korban luka dan kerusakan material. Data sementara mencatat warga luka ringan 5 jiwa dan luka berat 1 jiwa, sedangkan kerusakan di sektor perumahan berjumlah 345 unit, dengan rincian rusak berat 134 unit dan sisanya rusak ringan.

Selain dampak tersebut, BPBD juga mencatat sejumlah fasilitas umum terdampak, antara lain sekolah 3 unit, masjid rusak berat 2, rumah dinas kades rusak berat 1, pelabuhan rakyat 1, balai warga 1 dan gudang rusak ringan 2.

Sementara itu, tiga ribu lebih warga Kabupaten Selayar dilaporkan mengungsi di sejumlah titik. Total warga mengungsi berjumlah 3.900 jiwa yang tersebar di 17 titik pengungsian. Berikut ini rincian sebaran warga mengungsi, yaitu mintu’u 6 titik dengan jumlah 2.000 jiwa, Lambego 6 titik (900), Larawu 3 titik (500), Puncak Majapahit 1 titik (250), Langundi 1 titik (50). BPBD masih melakukan pendataan untuk warga mengungsi pada 30 titik di Kecamatan Pasimaranu.

Baca Juga :  Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Merespons kejadian ini, BPBD Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan dukungan dan bantuan logistik kepada warga Kabupaten Selayar.

Hingga kini, BPBD di beberapa wilayah terdampak, seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara masih terus melakukan pendataan di lapangan. Berdasarkan laporan sebelumnya, BPBD di ketiga wilayah tersebut menginformasikan masyarakatnya merasakan guncangan dengan intensitas lemah hingga kuat.

Informasi yang diterima Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB pada hari ini, pukul 12.30 WIB, menyebutkan belum ada laporan korban jiwa akibat peristiwa tersebut. Sedangkan pengungsian, BPBD Kabupaten Sikka melaporkan sebanyak 26 warganya mengungsi di aula rumah jabatan Bupati Sikka. BPBD di wilayah lain masih melakukan pendataan di lapangan.

BNPB terus memantau dan berkoordinasi dengan BPBD terdampak untuk mendapatkan data dan informasi terkini penanganan darurat paska gempa.

Berita Terkait

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50
Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait
Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK
KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin
Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun
Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:38 WIB

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:13 WIB

MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:21 WIB

Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:15 WIB

Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 20:07 WIB

Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:58 WIB

KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin

Minggu, 24 Maret 2024 - 16:14 WIB

Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun

Minggu, 24 Maret 2024 - 04:18 WIB

Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

Entry Briefing Komandan Seskoal Laksma TNI Fauzi

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:07 WIB