Pengacara Meratus Line Soroti Piutang Bahana Line Masih dalam Sengketa

- Editor

Senin, 14 November 2022 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Gugatan balik yang dilakukan PT Bahana Line (BL) dan PT Bahana Ocean Line (BOL) pada gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya justru menegaskan adanya sengketa atas utang piutang antara kedua pihak.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menjelang sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meratus Line yang akan digelar Jumat (18/11/2022) mendatang.

“Padahal salah satu syarat dalam proses PKPU adalah bahwa piutang kreditur harus dapat dibuktikan secara sederhana. Artinya tidak dalam sengketa. Nah, piutang PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ke PT Meratus Line ini tidak sederhana karena dalam sengketa,” ujar Yudha kepada wartawan, Senin (15/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, lanjutnya, berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Buntaran & Lisawati untuk periode Februari 2018 hingga Januari 2022, dugaan “fraud” yang dilakukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line diduga telah menimbulkan kerugian bagi PT Meratus Line hingga lebih dari Rp 90 miliar.

“Padahal piutang kedua perusahaan itu sekitar Rp 50 miliar. Ini menjadikan nilai piutang itu menjadi belum jelas,” jelas Yudha.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Kotak Amal di Rusun Tanah Merah Diamankan Polsek Kenjeran

Terkait persyaratan piutang kreditur dalam proses PKPU harus dapat dibuktikan secara sederhana, kata Yudha, diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU.

Proses PKPU, kata Yudha, tergolong sebagai “voluntary jurisdiction” atau gugatan voluntair yang lebih bersifat permohonan sehingga yang dimaksud pengertian utang salah satunya tidak mengandung sengketa (‘non dispute settlement’).

Terjadinya saling gugat, kata Yudha, ada pada proses gugatan perdata wanprestasi yang diajukan PT Meratus Line dengan Nomor Perkara 455/Pdt.G/2022/PN. SBY tanggal 9 Mei 2022. Pada perkara tersebut, ujarnya, PT BL dan PT BOL melakukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi tertanggal 9 Agustus 2022 dimana kedua perusahaan menuntut denda dalam bentuk bunga moratoir atas piutang yang belum dibayar oleh PT Meratus Line.

“Gugatan rekonvesi yang diajukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ini menjadi pengakuan tegas mereka sendiri bahwa piutang mereka ke PT Meratus Line sedang dalam sengketa atau istilah hukumnya ‘contentiosa jurisdiction’. Ada pihak penggugat dan tergugat serta diantara mereka ada kasus yang disengketakan” tegasnya.

Karena itu, Yudha optimistis perdamaian akan segera dihomologasi atau disahkan oleh Majelis Hakim pada rapat permusyawaratan yang akan digelar pada Jumat nanti. Apalagi, lanjutnya, mayoritas kreditur telah menyambut baik dan menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line pada rapat pembahasan Rabu (8/11/2022) lalu.

Baca Juga :  Resmikan IKA Unair Chapter Australia, Khofifah Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Antara Alumni dengan Almamater Unair

Proses PKPU PT Meratus Line berawal dari tagihan pembayaran pasokan BBM oleh PT BL dan PT BOL untuk kapal-kapal PT Meratus Line selama periode akhir Desember 2021 hingga akhir Januari 2022 sebesar sekitar Rp 50 miliar.

PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan tersebut lantaran adanya dugaan ‘fraud’ yang melibatkan PT BL dan PT BOL. Mendapat penjelasan PT Meratus Line, PT BL dan PT BOL keukeuh menagih piutang dengan melayangkan somasi dan diikuti dengan pengajuan permohonan PKPU pada Mei 2022.

Namun sebelumnya, pada Februari 2022, PT Meratus Line telah melaporkan ke Polda Jawa Timur dugaan tindak penipuan dan penggelapan dalam pasokan BBM pada awal Februari 2022. Kini, 17 orang termasuk sejumlah pegawai PT BL dan PT BOL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melayangkan panggilan pertama kepada sejumlah petinggi PT BL dan PT BOL untuk diperiksa dalam penyidikan perkara baru hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang kini telah dinyatakan P21 itu tersebut. (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

Perkuat Iman Dan Pupuk Silaturahmi, Polres Gresik Gelar Binrohtal di Masjid Al – Aziz
PP Jatim Kritisi Pelayanan Kesehatan UHC di Puskesmas Bangkalqn
Kampung Narkoba di Jalan Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, 10 Pemakai dan Seorang Pengedar Diamankan
Ratusan Pemudik Program Balik Gratis Polres Ponorogo Diantar Tiga Bus Mewah
Resmikan IKA Unair Chapter Australia, Khofifah Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Antara Alumni dengan Almamater Unair
Begal Payudara di Sidoarjo Keok Diamankan Polisi
Pasca Libur Panjang Lebaran, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan Membludak
Semua Bupati Sidoarjo dari 2000 sampai Sekarang Jadi Tersangka KPK, Berikut Kasus yang Menjeratnya

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 23:38 WIB

Perkuat Iman Dan Pupuk Silaturahmi, Polres Gresik Gelar Binrohtal di Masjid Al – Aziz

Kamis, 18 April 2024 - 17:50 WIB

PP Jatim Kritisi Pelayanan Kesehatan UHC di Puskesmas Bangkalqn

Kamis, 18 April 2024 - 17:48 WIB

Kampung Narkoba di Jalan Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, 10 Pemakai dan Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 18 April 2024 - 14:00 WIB

Resmikan IKA Unair Chapter Australia, Khofifah Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Antara Alumni dengan Almamater Unair

Kamis, 18 April 2024 - 13:28 WIB

Begal Payudara di Sidoarjo Keok Diamankan Polisi

Kamis, 18 April 2024 - 10:46 WIB

Pasca Libur Panjang Lebaran, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan Membludak

Kamis, 18 April 2024 - 10:37 WIB

Semua Bupati Sidoarjo dari 2000 sampai Sekarang Jadi Tersangka KPK, Berikut Kasus yang Menjeratnya

Kamis, 18 April 2024 - 09:49 WIB

Dari 20 Kandidat, Timsel KPU Ponorogo akan Tentukan 10 Nama

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

Kasau Pimpin Sertijab Delapan Pejabat Utama TNI AU

Kamis, 18 Apr 2024 - 19:59 WIB

KANAL BANGKALAN

PP Jatim Kritisi Pelayanan Kesehatan UHC di Puskesmas Bangkalqn

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:50 WIB