Pengirim Satwa Dilindungi Ditangkap, 2 Penerima Dilepaskan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

- Editor

Kamis, 19 Mei 2022 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Masih kasus penyelundupan satwa dilindungi dengan modus dan terdakwa berbeda lainnya juga disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (19/5).

Kali ini terdakwa bernama Alex Syahrudin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan beragendakan keterangan saksi penangkap  yang dihadirkan JPU Sulfikar. Saksi itu bernama Hadi Iswanto.

Saksi Hadi mengatakan, pihaknya menangkap terdakwa Alex Syahrudin di depan Hotel POP Jalan Waspada Surabaya, hari Rabu, 23 Februari 2022 sedang menurunkan barang berupa satwa dilindungi yang dikemas dalam 4 (empat) buah kardus/keranjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa ditangkap saat menurunkan barang dan rencananya satwa-satwa tersebut dijual ke Jakarta,” kata Hadi saksi penangkap di hadapan Majelis Hakim.

Dalam empat kardus tersebut masing-masing berisi 1 (satu) ekor Bekantan, 1 (satu) ekor Burung Elang dan 4 (empat) ekor Kucing Hutan. Satwa dilindungi diangkut menggunakan Truk Fuso warna kuning Nopol S-9026-ND.

Baca Juga :  Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin

Majelis hakim menanyakan keberadaan dua orang penerima bernama Bisma Maheswara dan Tyo Apriliansyah, Hadi mengaku dilepaskan. Dengan alasan tidak cukup bukti dan hanya sebagai penerima paket.

“Kedua orang tersebut cuma disuruh dan pengakuannya baru sekali ini,” jelas Hadi di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. Dalam kasus ini, terdakwa Alex menyelundupkan satwa dilindung disuruh dari seseorang yang hanya meninggalkan nomor telepon untuk mengirimkan dari Banjarmasin ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui jalur laut menggunakan Kapal Dharma Rucitra 1.

Pada hari Rabu, 23 Februari 2022, sekitar pukul 22.00 WIB tepat di depan Hotel POP Jalan Waspada No.58 saat menurunkan barang bukti tersebut, Alex pun disergap anggota polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selain satwa dilindungi, polisi juga mengamankan Trus Fuso dan handphone milik terdakwa Alex.

Baca Juga :  Polisi Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pamekasan

Empat satwa tersebut, merupakan jenis satwa dilindungi masuk dalam daftar lampiran jenis TSL yang dilindungi menurut Undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ady

Berita Terkait

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup
Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat
Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan
Kejuaraan Bulu Tangkis USM Open 2024 Siap Digelar, Ada Nomor Beregu Antarkelurahan Se-Kota Semarang
Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah
Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib
Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:50 WIB

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Kejuaraan Bulu Tangkis USM Open 2024 Siap Digelar, Ada Nomor Beregu Antarkelurahan Se-Kota Semarang

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:52 WIB

Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:24 WIB

Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:23 WIB

Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB