Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1443 H, Pemda Tidore Sepakat Ikut Keputusan Menteri Agama RI

- Editor

Selasa, 5 Juli 2022 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE KEPULAUAN, KANALINDOMESIA.COM: Dalam menghadapi penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyepakati untuk mengikuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 668 Tahun 2022 Tentang Penetapan 1 Zulhijah pada hari jumat tanggal 1 Juli 2022 dan Idul Adha 1443 Hijriah yakni pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2022.

Hal ini ungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo di sela-sela runtinitasnya, bertempat di Ruang Kerja Sekda, Selasa (5/7), bahwa pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah di Kota Tidore Kepulauan, mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, yakni pada tanggal 10 Juli atau jatuh pada hari Minggu ini.

Baca Juga :  Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa, penetapan dari Kementerian Agama RI juga sudah berdasarkan data pelaksanaan ruyat hilal yang dikumpulkan dari berbagai daerah di Indonesia pada tanggal 29 Zulkaidah 1443 Hijriah, serta didukung dari hasil sidang isbat Kementerian Agama RI, yang sepakat menyatakan bulan Zulkaidah digenapkan menjadi 30 hari, sehingga tanggal 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2022 dan tanggal 10 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada hari Ahad tanggal 10 Juli 2022.

Ismail juga menegaskan bahwa keputusan ini untuk memberi kepastian hukum dan memenuhi keperluan umat Islam di Kota Tidore Kepulauan dalam menyelenggarakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. (Iswan_KanalIndonesia.com).

Berita Terkait

Segitiga Emas Expo ke-2, Ini Kata Sekda Kota Tikep
Enrique Maluku, Siapa Dia?
Rencana Seminar Nasional Enrique Maluku, Pemda Tikep Gelar Diskusi
PNS, Perangkat Desa dan Honorer, Apa Bisa Menjadi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc?
Sejumlah Rumah Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rusak Akibat Gempa M7,6
Satu Kapal Kontainer Hilang Kontak di Perairan Taliabu
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara: Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Terduga Pengepul Judi Togel Online di Ternate Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 17 Januari 2023 - 03:46 WIB

Segitiga Emas Expo ke-2, Ini Kata Sekda Kota Tikep

Kamis, 12 Januari 2023 - 10:05 WIB

Enrique Maluku, Siapa Dia?

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:41 WIB

Rencana Seminar Nasional Enrique Maluku, Pemda Tikep Gelar Diskusi

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:28 WIB

PNS, Perangkat Desa dan Honorer, Apa Bisa Menjadi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc?

Selasa, 10 Januari 2023 - 08:53 WIB

Sejumlah Rumah Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rusak Akibat Gempa M7,6

Selasa, 10 Januari 2023 - 07:00 WIB

Satu Kapal Kontainer Hilang Kontak di Perairan Taliabu

Selasa, 10 Januari 2023 - 06:47 WIB

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara: Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Selasa, 10 Januari 2023 - 06:30 WIB

Terduga Pengepul Judi Togel Online di Ternate Diringkus

KANAL TERKINI

KANAL BIROKRASI

Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

Jumat, 29 Mar 2024 - 02:48 WIB