“Antara lain Pemkot Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, BPJS Kesehatab, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM Surabaya PT. Varia Usaha Beton, PT. Pegadaian, PT. KAI, PT. SIER, dan Bank BJB,” ucapnya.
Lebih lanjut Arie mengatakan untuk bantuan hukum pihaknya menangani Litigasi TUN6 Perkara, Perdata 23 Perkara, Uji Materiil 1 Perkara.
“Yang Uji Materiil sudah Inkracht dengan Putusan Majelis Hakim menyatakan permohonan dari Pemohon mengenai keberatan terhadap Perda Kota Surabaya melalui uji materiil, dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara untuk Non Litigasi , kata Arie, sebanyak 633 permohonan. Permohonan tersebut terdiri Pendapat Hukum (LO), Pendamping Hukum (LA).
“Pemulihan Keuangan Daerah BPJS Ketenagakerjaan Surabaya dan Penyelamatan Aset atau Keuangan Daerah,” tandasnya. Ady
Halaman : 1 2