Persoalan RS Mata PT Fatma, Nurhadi: Ibu Dr. Erry dijadikan tameng oleh Angelia Dewanti dan Yudi Yudewo

- Editor

Sabtu, 19 Maret 2022 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Nurhadi, selaku tim kuasa hukum Dr. Erry Dewanto menanggapi terkait pemberitaan di media online yang berisi bahwa kliennya (Dr. Erry) anak durhaka dan tega melaporkan ibu kandungnya.

Nurhadi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Fakta permasalahannya antara para pemegang saham yang bidang usahanya adalah Rumah Sakit (RS) Mata Fatma yang berlokasi di Taman Sidoarjo itu bukan masalah warisan.

Namun, masalah PT sehingga cara pandang kita dari kacamata Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, pemberitaan terkait,dengan Dr. Erry Dewanto,adalah anak durhaka, dituduh melaporkan ibunya di kepolisian itu pemberitaan yang sudah lama di sebarkan oleh adik-adiknya Angelia Dewanti, dan Yudi Yudewo atas nama ibunya, diangkat hanya sebagai tameng dalam rangka membangun opini agar keserakahan mereka tertutupi.

Lebih lanjut, opini ini dibangun karena mereka sudah tidak bisa berbuat apa-apa secara hukum dikarenakan rencana ingin menguasai PT. Fatma dengan cara-cara yang melanggar hukum melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Fatma yaitu, memberhentikan Dr. Erry Dewanto sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT. Fatma telah gagal dikarenakan, Dr. Erry Dewanto telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan putusan tersebut telah inkracht yang menyatakan, perbuatan Angelia Dewanti, Yudi Yudewo, dan termasuk Nyonya Endang Merdekaningsih adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Nurhadi menjelaskan, kalau Dr. Erry Dewanto dikatakan anak durhaka itu salah besar, karena sebelum mengajukan gugatan Dr. Erry, sudah meminta izin kepada Endang Merdekaningsih (Ibunya) untuk menuntut keadilan, karena sahamnya dikeluarkan, deviden sejak CV. FATMA sampai dengan PT. Fatma, Dr. Erry Dewanto tidak menerimanya.

Masih menurut Nurhadi, gugatan tersebut, adalah gugatan terhadap PT. Fatma, Direktur dan Para pemegang Saham PT. Fatma yang telah menyelenggarakan RUPS dengan cara-cara melanggar hukum.

”PT. Fatma adalah usaha keluarga yang menjadi Tergugat adalah PT. Fatma, Para Pemegang saham yaitu, Angelia Dewanti, Yudi Yudewo dan Nyonya Endang Merdekaningisih (ibunya). Sehingga konsep dalam hukum acara perdata para pihak yang menyelenggarakan RUPS yaitu mereka, kalau dalam gugatan tidak mencantumkan Nyonya Endang Merdekaningsih (ibunya) karena jabatannya, sebagai direktur PT. Fatma maka gugatan kurang pihak dan bisa ditolak,” bebernya.

Baca Juga :  Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos

Adapun, bukti-bukti asli yang dimiliki Dr. Erry Dewanto justru dari Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya), yang dipergunakan untuk mengajukan gugatan dan melaporkan perkara ini ke ranah pidana, juga melaporkan direktur PT. Fatma yang dijabat oleh, Yudi Yudewo dikarenakan dalam penyelenggaraan RUPS terdapat adanya keterangan palsu ke dalam akta nomor. 95 yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Memang diakui oleh, Dr. Erry Dewanto untuk pendirian klinik Mata modal awal berasal dari penjualan rumah milik Dr. Widiharto dan Nyonya Endang Merdekaningsih yang di Jember, namun Klinik Mata tersebut, dirintis oleh almarhum Dr. Widiharto dengan Dr. Erry Dewanto dengan membeli segala perlengkapan untuk praktek klinik mata tersebut. Dan sejak menjadi dokter praktek di klinik mata tersebut Dr. Erry Dewanto tidak pernah menerima gajian dikarenakan dipergunakan untuk pengembangan klinik dan pembelian alat-alat praktek.

Sebagaimana fakta dipersidangan, berdasarkan, keterangan Ahli hasil audit dari CV.Fatma itu adalah modal Dr. Widiharto dan Dr.Erry Dewanto yang juga menjadi saham pada PT. Fatma.

Dengan demikian tidak benar kalau saham Dr. Erry Dewanto adalah pemberian dari orang tua justru Dr. Erry Dewanto adalah pemegang saham yang terbesar kemudian oleh almarhum Dr. Widiharto diminta sebagian untuk diberikan kepada Angelia Dewanti 12,5 persen, Yudi Yudewo 12,5 persen, serta Endang Merdekaningsih (Ibunya) 5 persen. Dan kini faktanya, malah saham Dr. Widiharto 35 persen diambil oleh, Angelia Dewanti dan Yudi Yudewo. Selanjutnya, milik Nyonya Endang Merdekaningsih juga diambil sahamnya.

Mereka telah menguasai PT. Fatma dengan menggunakan hasil RUPS sebagaimana dalam akta nomor. 03 tanggal 5 Oktober 2019.

Sedangkan, akta sebelumnya nomor. 95 sudah dibatalkan oleh, Pengadilan Negeri Sidoarjo, karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Angelia Dewanti dan Yudi Yudewo serta yang lainnya.

”Akta nomor.03 tersebut, adalah cacat hukum dan batal demi hukum sebab sejak akta nomor.95 dibatalkan oleh Pengadilan, maka secara hukum kembali kepada akta yang lama yaitu, akta nomor. 62. Dimana Dr. Erry Dewanto sebagai pemegang saham 35 persen dan menjabat sebagai komisaris sehingga, kalau Angelia dewanti dan Yudi Yudewo mau menyelenggarakan RUPS untuk merubah susunan pengurus ataupun pemegang saham wajib mengundang Dr. Erry Dewanto sebagai pemegang saham terbesar,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Dalam RUPS kalau Dr. Erry Dewanto pemilik 35 persen saham tidak hadir ditambah Dr. Widiharti (bapaknya) sebagai pemegang saham 35 persen juga tidak hadir kan sudah 70 persen yang tidak hadir berarti RPUS nya tidak Kuorum karena kalau RUPS hanya dihadiri oleh Angelia Dewanti pemilik saham 12,5 persen, Yudi Yudewo 12,5 persen dan Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya) 5 persen bila diakumulasikan saham total 30 persen jadi tidak Kuorum dan RUPS tidak sah.

”Karena tidak Kuorum namun, tetap saja dijalankan RUPS sehingga diketahui, ternyata targetnya memberhentikan Dr. Erry Dewanto selaku, komisaris dan juga sahamnya. Ini yang kami anggap cacat hukum sehingga, kami melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, untuk membatalkan RUPS dan akta nomor.95,” ucap Nurhadi.

Disini ada yang menarik dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang sudah incraht, Angelia Dewanti, Yudi Yudewo dan Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya) malah muncul akta baru yang dibuat pada medio 2019 yang lalu dengan menghilangkan 5 persen saham milik Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya), sekarang bisa kita lihat anak yang durhaka atau serakah yang mana ?.

Upaya, Dr.Erry mengajukan gugatan sesuai dengan porsinya tidak lebih, Nyonya Endang Merdekaningsih (ibunya) dikuasi mereka.

Sehingga mungkin ada skenario bagaimana caranya saham segitu banyaknya dikuasai semua. Sekarang ini saham Nyonya Endang Merdekaningsih (ibunya) juga dikosongkan, tujuannya, Rumah Sakit PT. Fatma bisa dikuasai, oleh Angelia Dewanti dan Yudi Yudewo.

Kalau masalah pengembangan PT. Fatma bukan berasal dari menjual rumah namun dari pinjaman Bank BTN Surabaya untuk pembelian tanah dan bangunan rumah sakit fatma yang baru.

Diujung pembicaraan, Penasehat Hukum, Dr Erry Dewanto, berkeyakinan statement di media itu saya kira bukan statement dari Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya).

Sebelumnya, Penasehat Hukum Tergugat, Andrean Andana, saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp terkait munculnya akta nomor. 03 menyampaikan, “Saya tidak bisa komentar mas,” katanya. Ady

Berita Terkait

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos
Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan
Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak
Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung
Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil
Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup
Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat
Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:49 WIB

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:26 WIB

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:05 WIB

Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung

Jumat, 29 Maret 2024 - 02:48 WIB

Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:50 WIB

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

KANAL TERKINI

KANAL NASIONAL

DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

Jumat, 29 Mar 2024 - 11:28 WIB

KANAL MILITER

Entry Briefing Komandan Seskoal Laksma TNI Fauzi

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:07 WIB

Foto :MKRI

KANAL PEMILU

KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 05:53 WIB