SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Jelang bulan suci Ramadhan Ditresnarkoba Polda Jatim memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis dan miras pada Selasa 21 Maret 2023 di lapangan utama mapolda Jatim.
Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari tangkapan Satnarkoba Polres jajaran serta dari Ditresnarkoba Polda Jatim sendiri. Seperti yang disampaikan Diresnarkoba Kombes Arie Hardian bahwa terdapat 1.242 kasus penyalahgunaan narkoba.
Lanjut Arie, Dari 1.242 kasus tersebut diungkap dalam kurun waktu 3 bulan periode januari hingga Maret. Serta dalam rangka Cipta kondisi menghadapi bulan Ramadan 144 Hijriyah.
Dari jumlah Kasus di atas, Petugas berhasil mengamankan 1.530 tersangka. Dengan rincian dari kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim sendiri berhasil mengungkap 119 kasus dengan menangkap 153 tersangka.
Sedangkan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.123 dengan menangkap 1.377 tersangka. Selain itu dari tangkapan Polda Jatim dan Polres jajaran tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa ganja dengan total 50. 842 Gram.
Sedangkan barang bukti sabu 37.478 Gram, serta ekstasi 7.977 butir , Pil double L 9.262 .494 Butir dan minuman keras 26.500 Botol.
Dari sejumlah kasus besar yang Salah satu nya yakni di Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan pengiriman obat keras berbahaya jenis double L. Barang bukti yang diamankan sebanyak 6 juta butir yang akan dikirim dari Jakarta via darat ke wilayah Jatim. Dari enangkapan tersebut mengamankan satu orang tersangka. (Ady_kanalindonesia.com)