Polda Jatim Tangkap 3 Juru Tagih Pinjol Ilegal, Pakai Cara Ancaman SMS

- Editor

Senin, 25 Oktober 2021 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta gelar rilis kasus pinjaman online ilegal, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta gelar rilis kasus pinjaman online ilegal, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta gelar rilis kasus pinjaman online ilegal, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seusai diperiksa, penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan tiga orang pelaku dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka bertiga merupakan bagian juru tagih yang mengirimkan pesan berisi ancaman apabila korban tidak mau membayar.

Ketiga pelaku itu adalah inisial ASA (31) warga Bogor, Jawa Barat, RH alias Asep (28) warga Bekasi, Jawa Barat dan APP (27) warga Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan terungkapnya kasus ini setelah padaDesember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjaman online di Rupiah Merdeka dan Dana Now. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol. Antara lain, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peran pelaku ASA ialah mengirim SMS ke BSB dengan kalimat-kalimat makian. Begitu juga pelaku RH mengirimkan pesan yang sama ke BSB. Isi ancamannya ‘Bagus ini foto dan KTP ini diviralkan’,” kata Irjen Nico didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat merilis kasus ini, Senin (25/10/2021).

Baca Juga :  Operasi Pekat Candi 2024, Polda Jateng Amankan Ribuan Orang Kasus Perjudian dan Miras

Pada 17 Juli 2021, BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Selanjutnya pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Lalu pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH alias Asep di Polda Jatim.

“Para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya,” katanya.

Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya. Selain itu, para tersangka mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu.

“Tersangka akan mendapatkan Rp162.000 di luar gaji,” katanya.

Baca Juga :  Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin

Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection.

Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis (7/10), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.

APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai kalimat “bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya”.

“Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku,” ujarnya.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya. Ady

Berita Terkait

DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos
Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan
Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak
Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung
Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil
Tim Prabowo-Gibran: Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar
Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:28 WIB

DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:49 WIB

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:26 WIB

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:25 WIB

Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak

Jumat, 29 Maret 2024 - 02:48 WIB

Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil

Jumat, 29 Maret 2024 - 02:35 WIB

Tim Prabowo-Gibran: Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

KANAL TERKINI

KANAL NASIONAL

DPR Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

Jumat, 29 Mar 2024 - 11:28 WIB

KANAL MILITER

Entry Briefing Komandan Seskoal Laksma TNI Fauzi

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:07 WIB