SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Polisi telah menetapkan lima orang jadi tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan KR (60) di depan rumah Jalan Kelantan Kota Surabaya. Empat diantaranya sudah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara 1 orang masih buron.
Empat orang yang telah diamankan diantaranya AG (32), warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, MM (27), warga Labang Bangkalan, HRT (34), warga Krembangan Surabaya dan RLN (47), warga Jalan Indrapura Surabaya. Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial WD.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina menjelaskan dari hasil penyidikan, korban dikeroyok oleh para tersangka. Dan KR tewas diakibatkan benturan benda tumpul di bagian kepala korban.
“Untuk saat ini empat orang tersangka tersebut sudah kita tahan. Sedangkan 1 tersangka lain masih dalam pengejaran petugas,” kata Herlina saat merilis kasus pengeroyokan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (16/3).
Kejadian berawal dari korban KR memasuki pekarangan salah satu rumah milik LB. Saat itu pelaku LB menelpon AG kemudian disusul oleh MM dan WD (DPO). Korban KR sempat diteriaki maling.
Setelah sampai di TKP pelaku AG memperingatkan pada korban KR agar keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun korban malah melawan dengan melempar batu kepada AG.
Herlina menjelaskan, karena mendapat perlawanan lantas AG tersebut, menghubungi pihak Security yaitu RLN dan HRT untuk datang membantu untuk mengamankan korban.
“Ketika pada saat pelaku diamankan serta keluar halaman, korban berontak dengan melawan Security, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut,” papar Herlina.
Herlina menambahkan, setelah KR tidak berdaya ungkap Herlina, para pelaku memborgol kedua tangan korban, dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Ady_kanalindonesia.com)