Menu

Mode Gelap
Kambing Guling Khas Timur Tengah Ala MaxOne Hotel Dharmahusada Jadi Menu Favorit Kaum Milenial Saat Bukber 5 Pelaku Curanmor Diringkus Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selama Sepuluh Hari Kejari Surabaya dan JPN Terima Penghargaan dari Unair Masjid Al Jabbar Polsek Tegalsari Diresmikan, Kapolda Jatim: wujud pembangunan mentalitas dan moralitas yang baik Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras Jelang Ramadhan

Kanal Hukum · 16 Mar 2023 13:12 WIB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas di Jalan Kelantan Surabaya, 1 Masih Buron


 Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas di Jalan Kelantan Surabaya, 1 Masih Buron Perbesar

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Polisi telah menetapkan lima orang jadi tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan KR (60) di depan rumah Jalan Kelantan Kota Surabaya. Empat diantaranya sudah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara 1 orang masih buron.

Empat orang yang telah diamankan diantaranya AG (32), warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, MM (27), warga Labang Bangkalan, HRT (34), warga Krembangan Surabaya dan RLN (47), warga Jalan Indrapura Surabaya. Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial WD.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina menjelaskan dari hasil penyidikan, korban dikeroyok oleh para tersangka. Dan KR tewas diakibatkan benturan benda tumpul di bagian kepala korban.

“Untuk saat ini empat orang tersangka tersebut sudah kita tahan. Sedangkan 1 tersangka lain masih dalam pengejaran petugas,” kata Herlina saat merilis kasus pengeroyokan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (16/3).

Kejadian berawal dari korban KR memasuki pekarangan salah satu rumah milik LB. Saat itu pelaku LB menelpon AG kemudian disusul oleh MM dan WD (DPO). Korban KR sempat diteriaki maling.

Setelah sampai di TKP pelaku AG memperingatkan pada korban KR agar keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun korban malah melawan dengan melempar batu kepada AG.

Herlina menjelaskan, karena mendapat perlawanan lantas AG tersebut, menghubungi pihak Security yaitu RLN dan HRT untuk datang membantu untuk mengamankan korban.

“Ketika pada saat pelaku diamankan serta keluar halaman, korban berontak dengan melawan Security, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut,” papar Herlina.

Herlina menambahkan, setelah KR tidak berdaya ungkap Herlina, para pelaku memborgol kedua tangan korban, dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Ady_kanalindonesia.com)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Best Western Papilio Hotel Ajak Masyarakat Surabaya Nikmati Kuliner Berbagai Daerah di Indonesia

26 Maret 2023 - 03:50 WIB

Wahana Bermain Dibalik Bazar Takjil Pemkab Pamekasan Mendadak Dibongkar

25 Maret 2023 - 23:11 WIB

Bupati Ponorogo dari Berdiri sampai Sekarang, 41 Orang 526 Tahun

25 Maret 2023 - 17:18 WIB

foto: menaramadinah.com

BI Jatim Satu-satunya Kaperwil Tukar Uang Baru dengan Cara Drive Thru, Ada 500 Titik

25 Maret 2023 - 16:00 WIB

Kick Off Penukaran Uang Baru secara drive thru di Gedung Kaperwil Bank Indonesia Jawa Timur

Diduga Sopir Ngantuk, Mobil Kijang Innova Seruduk Pohon Disisi Jalan Hingga Ringsek

25 Maret 2023 - 15:13 WIB

Tiket KA Lebaran Masih Tersedia, KAI Berkomitmen Jual Tiket dengan Transparan

25 Maret 2023 - 13:34 WIB

Trending di Kanal Jatim