SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MB (41), warga Jalan Margorukun Surabaya.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penjaga gudang ditangkap polisi lantaran kedapatan menjual sabu-sabu. Terbaru, 10 gram sabu berhasil ia jual.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap MB tersebut berdasarkan laporan ada seorang pengedar sabu di sekitar Jalan Margorukun Surabaya. Tak mau kecolongan, petugas pun lantas melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat ditangkap, MB sedang berada di rumahnya. “Kami gerebek saat tersangka baru masuk rumahnya,” jelas AKBP Daniel, Kamis (21/4).
Kemudian polisi menggeledah rumah MB. Sebanyak 11 poket sabu yang disimpan dalam dompet warna merah muda milik pelaku MB ditemukan petuhas. Polisi juga menemukan buku catatan terkait penjualan sabu yang sudah dilakukan tersangka sebelumnya.
“Ini masih kami telusuri lagi, ke mana saja tersangka menjual sabu,” ungkap Daniel.
Setelah diinterogasi petugas, MB mengaku membeli sabu pada seseorang berinisial DA. Biasanya mereka bertemu langsung dengan DA di kawasan Parseh, Bangkalan, Pulau Madura. Tersangka MB kali terakhir membeli 10 gram sabu seharga Rp 10 juta.
Ia kemudian membagi lagi sabu ke dalam kemasan kecil untuk diecer. Istilahnya paket hemat (pahe). “Tersangka mengaku beberapa bulan ini mengedarkan sabu. Pelanggannya ada yang datang langsung atau diranjau,” kata Daniel.
Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady