LNGSA, KANALINDONESIA.COM: Aparat Kepolisian Polres Langsa, menangkap pelaku tindak pidana dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pelaku bernama M.Syafrizal, warga Gp. Alue Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Krisna Nanda Aufa, S.Trk, MH, mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga.
Alhasil laporan warga, tanpa menunggu lama personel polres Langsa langsung ke TKP.
“saat personel ke lokasi yang tidak lain adalah rumah pelaku. Personel polres Langsa menemukan barang bukti (BB) puluhan drum yang berisi minyak bersubsidi jenis solar,” ujar Kasatreskrim Senin, (18/4/2022).
Kasatreskrim IPTU Krisna Nanda menambahkan, selain menangkap dan penggeledahan terhadap pelaku juga ditemukan bukti berupa 1 drum yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 liter,” jelasnya.
Lanjut, 38 buah jerigen yang berukuran 35 liter yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 1330 Liter, serta 2 buah drum kosong ukuran 200 liter,” papar IPTU Krisna.
Karena pelaku tidak dilengkapi surat ijin maka pelaku diboyong ke Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut. (M.Irwan)