SIDOARJO,KANALINDINEIA.COM: Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap dua kasus, yakni, kasus pengeroyokan dan pencabulan gadis di bawah umur.
Saat memimpin konferensi pers untuk kasus pengeroyokan, Kapolresta Sidoarjo menyampaikan kejadian berawal dari tantangan adu tanding dari akun yang diduga terafiliasi dengan kelompok silat PN terhadap kelompok IKSPI Sepande Sidoarjo pada hari Kamis 24 November 2022.
Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan janji tawuran pada hari Minggu 27 November 2022 pukul 24.00 di MPP Sidoarjo. Namun setelah kelompok IKSPI tersebut sampai di MPP, tidak terdapat personel Pagar Nusa dan adu tanding tidak jadi dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rombongan kemudian mengarah Jl. Diponegoro depan stasiun Sidoarjo Kel. Lemah Putro Sidoarjo kemudian terjadian pembacokan terhadap korban I.W.M. (dibacok dengan clurit) oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka di betis kanan dan kiri. Dan secara hampir bersamaan terdapat pengendara sepeda motor Supra yang mau keluar Gang langsung meninggalkan motor dan menyelamatkan diri karena mengetahui keberadaan kelompok pelaku, kemudian para pelaku melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor tersebut, dan selanjutnya rombongan para pelaku meninggalkan lokasi kejadian,”papar Kapolres.
Ada 5 tersangka yang dikecrek polisi, A.R.N. (19 Th), Desa Sumokali Kecamatan Candi, Sidoarjo.(perguruan KS), P.E.F. (16 Tahun) (Anak), Alamat Kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya (perguruan KS), F.M.L. (16 Tahun) (Anak), Ds. Sumokali Kec. Candi Kab. Sidoarjo (Perguruan KS), B.I.R. (19 Tahun) Ds. Sidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. (Perguruan KS), E.A.F. (18 Tahun), Kel. Sidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo (perguruan KS).
Sejumlah BB berhasil disita polisi diantaranya, rekaman CCTV, sepeda motor supra dalam keadaan rusak, satu ruyung, batu, besi cetok, besi kunci shock berbentuk L, palu.
Yang kedua, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni korban Mawar (7 Th), pelaku (R) diamankan, Ia adalah paman pelaku.
Dalam keterangannya, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan,” terungkapnya peristiwa tersebut pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 siang itu ibu korban mencari korban yang saat itu tidak berada dirumah, dan tak berselang lama korban pulang ke rumah dalam kondisi ketakutan dan setelah ditanyakan korban bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan cabul oleh Sdr. R dan selanjutnya peristiwa tersebut oleh ibu korban dilaporkan kepada Polresta Sidoarjo.
Dari laporan ini kata Kapolresta, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Polsek setempat dan saat itu berhasil diamankan R di rumahnya di Kabupaten Sidoarjo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sdr. R didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah 5 (lima) kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu mulai tahun 2021 dan terakhir pada tanggal 05 Desember 2022 jam 09.00 wib dirumahnya di Kab. Sidoarjo sewaktu rumah dalam keadaan sepi, dimana korban yang sering main kerumah Sdr. R diajak untuk bermain dan saat itu korban bertanya “dulinan apa?” lalu dijawab “dulianan bapak ibu-ibuan, aku jadi bapak’e kamu jadi ibu’e” setelah korban bersedia, selanjutnya Sdr. R mencium kemaluan korban dan menempelkan alat kelaminnya pada alat kelamin korban, kemudian korban disuruh pulang dan diberi uang Rp.2.000,- untuk jajan dan kejadian tersebut terakhir kali pada tanggal 05 Desember 2022 jam 09.00 wib Sdr. R juga memasukkan jarinya pada alat kemaluan korban,” pungkas Kombes Kusumo.