PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Selama penerapan PPKM level 4, Satpas Polres Ponorogo melakukan pembatasan terhadap pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dibatasi 25 persen dari jumlah pelayanan di hari normal. Polisi juga memberikan dispensasi bagi perpanjangan SIM yang habis dimasa PPKM level 4 ini.
Terkait dengan itu, Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis melakukan pengecekan langsung di kantor Satpas Polres Ponorogo mulai dari ruang foto, ruang ujian teori dan lapangan praktek SIM yang didampingi Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo.
“Masa PPKM darurat diperpanjang, dan bagi pemohon perpanjangan SIM mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 habis masa berlakunya dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli s/d 02 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ucap Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo saat di temui awak media, Senin(26/07/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dikatakanya,” jika perpanjangan tidak dilakukan di masa dispensasi tersebut, pemohon SIM perpanjangan harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tambahnya.
Dari pantauan kanalindonesia.com jumlah pemohon SIM di kantor Satpas Polres Ponorogo terlihat sepi bila dibandingkan dengan hari normal.
“Polres Ponorogo berharap dengan adanya pembatasan jumlah pemohon SIM bisa mempercepat upaya penanganan penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Ponorogo,”pungkasnya.