BOGOR, KANALINDONESIA.COM: Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang dari Istana Bogor, Senin (02/08/2021).
Presiden menjelaskan, PPKM level 4 yang diberlakukan sebelumnya telah memberi hasil yang baik. Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa-Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, guna pengendalian pandemi Covid-19. Selama perpanjangan tersebut, dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, diantaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.