Presiden: Tetap Waspada Atur Keseimbangan di Kuartal Ketiga 2021

- Editor

Kamis, 26 Agustus 2021 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Presiden Joko Widodo bersyukur perekonomian Indonesia semakin membaik meskipun saat ini berada dalam keadaan dengan serba ketidakpastian. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai angka 7,07 persen dengan tingkat inflasi yang terkendali di angka 1,52 persen secara tahunan atau _year on year_ (YoY) pada kuartal kedua 2021 perlu disyukuri namun tetap harus diwaspadai.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan arahan dalam peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 25 Agustus 2021.

“Angka inflasi itu jauh di bawah target inflasi 2021 yaitu 3 persen. Tetapi kita juga tahu bahwa inflasi yang rendah juga bisa bukan hal yang menggembirakan karena bisa saja ini mengindikasikan turunnya daya beli masyarakat akibat pembatasan aktivitas dan mobilitas,” ujar Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut, Presiden menekankan beberapa hal untuk menjadi perhatian kepada Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Baca Juga :  Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Presiden meminta kepada TPIP dan TPID untuk terus menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga barang, utamanya barang kebutuhan pokok. Menurutnya, dalam kondisi daya beli masyarakat yang menurun, stabilitas harga barang menjadi hal yang penting.

“Oleh sebab itu, kalau ada hambatan, segera selesaikan hambatan-hambatan itu di lapangan. Perlu kita lebih banyak kerja di lapangan, baik itu kendala di produksi, maupun kendala di distribusi. Tiap kota harus cek, lihat lapangan, bagaimana, apakah ada kendala produksi, apakah ada kendala distribusi,” lanjut Presiden.

Dalam Rakornas yang mengambil tema “Mendorong Peningkatan Peran UMKM Pangan Melalui Optimalisasi Digitalisasi untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Harga Pangan”, Presiden juga meminta TPIP dan TPID untuk proaktif mendorong sektor ekonomi yang tumbuh makin produktif.

“Membantu meningkatkan produktivitas petani dan nelayan, memperkuat sektor UMKM agar mampu bertahan dan bisa naik kelas,” tambahnya.

Baca Juga :  MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Selain itu, Presiden ingin momentum pandemi dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai tambah di sektor pertanian. Hal ini dikarenakan sektor pertanian menjadi sektor unggulan di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Negara mengatakan bahwa sektor pertanian di masa pandemi mampu tumbuh positif di angka 2,95 persen pada kuartal pertama 2021 dan 0,38 persen di kuartal kedua.

“Saya yakin insyaallah di kuartal ketiga sektor pertanian juga masih bisa tumbuh lebih baik lagi karena potensi pasar tetap masih sangat besar, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor ke luar,” imbuh Presiden.

Terakhir, Presiden mengingatkan untuk tetap waspada dan hati-hati mengatur keseimbangan antara kesehatan dan perekonomian di kuartal ketiga 2021. Di satu sisi penyebaran Covid-19 tetap harus bisa dikendalikan, namun di sisi lain perekonomian juga tetap dijaga.

“Daya beli masyarakat harus ditingkatkan, yang akan ini mendorong sisi _demand,_ sisi permintaan, serta bisa menggerakkan mesin pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.

Berita Terkait

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50
Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait
Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK
KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin
Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun
Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:38 WIB

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:13 WIB

MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:21 WIB

Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:15 WIB

Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 20:07 WIB

Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:58 WIB

KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin

Minggu, 24 Maret 2024 - 16:14 WIB

Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun

Minggu, 24 Maret 2024 - 04:18 WIB

Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

Entry Briefing Komandan Seskoal Laksma TNI Fauzi

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:07 WIB