SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Dengan dalih akan ada kegiatan perkumpulan anak berkebutuhan khusus. AR (21tahun) pemuda berkebutuhan khusus tuna rungu dan tuna wicara disuruh datang ke tempat kos pelaku TH (28 tahun) didaerah Waru, Sidoarjo, Jatim.
Awalnya kedua remaja itu berkenalan melalui jejaring sosial Facebook, dia (pelaku) merayu AR agar datang ke tempat kosnya.
Sesampainya di kamar kos TH, ternyata tidak ada kegiatan dan sepi. Di dalam kamar tersebut AR dan TH saja. Kemudian TH meminta AR untuk telanjang. “Sama-sama telanjang, TH melampiaskan hawa nafsunya dengan melakukan sodomi kepada AR dan mengancam korban untuk tidak cerita ke siapa pun,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (25/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AR sebagai korban sodomi yang dilakukan TH tidak berani menceritakan apa yang dialaminya. Namun pada awal 2022, ia merasakan rasa sakit pada duburnya. Hingga diperiksakan oleh ibunya ke klinik kesehatan. Setelah diperiksa medis lebih lanjut, hasilnya dubur AR terdapat penebalan akibat kekerasan benda tumpul.
“Dari hasil pemeriksaan media akhirnya AR berani bercerita ke ibunya, jika ia telah di sodomi TH. Kemudian ibu AR melaporkan ke Polresta Sidoarjo,” lanjutnya.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap TH, pelaku sodomi terhadap AR. Tersangka TH, yang memiliki istri dan satu anak harus menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Irwan_kanalindonesia.com)