SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Sejumlah bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai Jalan M.Yamin Kelurahan/Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, di minta segera kosongkan bangunan.
Karena, proyek nasional pembangunan Flyover Jembatan Penyebrangan Lintas (JPL) 64 Krian akan segera realisasikan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Sidoarjo memberi batas waktu 3 hari untuk proses pengosongan. Karena, bila melewati batas itu pemkab akan melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.
Pada 25 Maret lusa hari Jum’at, Pemkab Sidoarjo akan memulai appraisal lahan/bangunan untuk menentukan nilai aset lahan bangunan milik warga yang dilengkapi alas hak.
Selanjutnya proses pembayaran tanah dan bangunan dilakukan pada 28 Maret setelah dokumennya dinyatakan lengkap semua.
Ketua tim Percepatan Persiapan Pembangunan, M Bachruni menyampaikan, Sabtu 29 Maret Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembongkaran seluruh bangunan yang masuk dalam peta proyek pembangunan Flyover JPL-64 Krian tersebut.
“Ada 74 bidang yang terdampak pembangunan Flyover JPL-64 Krian yang berdiri di titik lintas jembatan sepanjang 740 meter. Jumlah itu tidak termasuk bidang yang berada di bawah turunan (off ride) Flyover sepanjang 100 meteran, total identifikasi akhir ada 110 bidang yang terdampak,” jelas Bachruni Ketua Ketua Tim Percepatan Persiapan Pembangunan Flyover JPL 64 Krian. Selasa, (22/3/2022).
Untuk bangunan liar, kata Bachruni tidak masuk dalam appraisal. Yang dimaksud bangunan liar, lanjut Bachruni, pemilik bangunan tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat-surat kepemilikan tanah seperti sertipikat, surat petok D atau surat letter C.
Bachruni juga menyampaikan setelah proses appraisal sudah rampung, Pemkab akan segera memproses pembayaran karena targetnya akhir Maret seluruh dokumen termasuk dokumen pembebasan lahan sudah harus diserahkan ke Kementerian Perhubungan RI.
“Timelinenya, saat ini mereka sudah diberikan SP 3 untuk segera mengosongkan bangunan, kita diberi batas waktu 3 hari. Kemudian mulai 25 Maret sudah mulai dilakukan penghitungan aset lahan dan bangunan (appraisal), pada 28 Maret dilakukan proses pembayaran dan besoknya 29 Maret sudah mulai dilakukan pembongkaran,” terang Bachruni yang juga menjabat Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo. (Irwan_kanalindonesia.com)