Home / Kanal Jabar / Kanal News / Kanal Travel

Sabtu, 25 Maret 2023 - 20:14 WIB

PT KAI Daop 3 Cirebon Bersama IRPS Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang, Sabtu (25/03) PT KAI Daop 3 Cirebon Melalui Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang bersama Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan Kepolisian Cirebon Kota.

Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.

“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Ayep Hanapi Managet Humas Daop 3 Cirebon.

Kegiatan Sosialisasi dengan membentangkan Spanduk Himbauan Keselamatan, Pemberian Flyer Keselamatan dan 100 Paket Takjil buat para pengguna jalan yang melewati Pintu Perlintasan tersebut.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  12 Hari Gelar Ops Sikat Semeru 2023, Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran Ringkus 100 Pelaku Kasus Curanmor, Curas dan Curat

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monitoring Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara Kertajati

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL346) Lawang Gada,pada petak jalan antara Stasiun Cirebon Prujakan- Waruduwur agar menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” Ayep. ()

Share :

Baca Juga

Daerah

Ulama Basra Tekan Pemerintah Tinjau Ulang RUU Kesehatan Yang Menyetarakan Rokok Dengan Narkoba

Kanal Bola

Jelang Liga 1 Bergulir, PSIS Datangkan Pemain Baru David Rumakiek

Kanal Jabar

Kakanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monitoring Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara Kertajati

Kanal Hukum

12 Hari Gelar Ops Sikat Semeru 2023, Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran Ringkus 100 Pelaku Kasus Curanmor, Curas dan Curat

Kanal Hukum

Kejari Tanjung Perak Kembali Tetapkan Tersangka Baru, Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Ikan Tenggiri Steak

Kanal Jatim

Kecepatan Kereta Meningkat Hingga 120 Km/jam, KAI Daop 7 Madiun Imbau Masyarakat Lebih Berhati-hati

Kanal Jabar

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Delegasi US-ABC

Kanal Hukum

Sidang Kasus Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Berlanjut, Pengacara Terdakwa Akui Kecewa