PT KAI Daop 3 Cirebon Bersama IRPS Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang, Sabtu (25/03) PT KAI Daop 3 Cirebon Melalui Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang bersama Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan Kepolisian Cirebon Kota.

Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.

“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Ayep Hanapi Managet Humas Daop 3 Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan Sosialisasi dengan membentangkan Spanduk Himbauan Keselamatan, Pemberian Flyer Keselamatan dan 100 Paket Takjil buat para pengguna jalan yang melewati Pintu Perlintasan tersebut.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Pantauan Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, di Daop 7 Madiun

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL346) Lawang Gada,pada petak jalan antara Stasiun Cirebon Prujakan- Waruduwur agar menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” Ayep. ()

Berita Terkait

Pantauan Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, di Daop 7 Madiun
Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen
Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin
Pastikan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 7 Madiun Cek Perlintasan Sebidang
Update Longsor Bandung Barat : 10 Orang Hilang, Tiga Diantaranya Meninggal Dunia
Rolland E Potu Ingatkan Kominfo, Batasi Website Judi Online Masuk di Indonesia
Edy Mukti Wibowo Pelaksana Proyek PN Surabaya Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Longsor Bogor, Satu Orang Tertimbun 

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:14 WIB

Pantauan Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, di Daop 7 Madiun

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:55 WIB

Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:30 WIB

Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:04 WIB

Pastikan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 7 Madiun Cek Perlintasan Sebidang

Selasa, 26 Maret 2024 - 23:58 WIB

Update Longsor Bandung Barat : 10 Orang Hilang, Tiga Diantaranya Meninggal Dunia

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:58 WIB

Rolland E Potu Ingatkan Kominfo, Batasi Website Judi Online Masuk di Indonesia

Senin, 25 Maret 2024 - 18:05 WIB

Edy Mukti Wibowo Pelaksana Proyek PN Surabaya Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 13:27 WIB

Longsor Bogor, Satu Orang Tertimbun 

KANAL TERKINI

KANAL TRAVEL

Pantauan Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, di Daop 7 Madiun

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:14 WIB