Puan Maharani dan Tiga Alasan Hari Kartini 2022 Lebih Bermakna

- Editor

Senin, 25 April 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Laurent

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM – Kita masih berada dalam euforia Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April, yang punya makna penting bagi perempuan Indonesia.

Kartini adalah simbol perjuangan, kekuatan perubahan, dan emansipasi perempuan Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emansipasi berarti pembebasan dari perbudakan dan persamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Emansipasi wanita bertujuan memberi wanita kesempatan bekerja, belajar, dan berkarya seperti halnya para lelaki.

Emansipasi berarti pula mendapatkan penghargaan yang sudah seharusnya diterima perempuan.

Peringatan hari Kartini yang secara besar-besaran dimulai pada 21 April 1947 identik dengan semangat emansipasi.

Perayaan ini dimaknai sebagai semangat pembebasan perempuan dari belenggu domestikasi dan semangat perjuangan akan kesetaraan peran (sosial dan politik) dalam sistem dan institusi sosial.

Sudah cukup lama makna emansipasi ini berada dalam status quo.

Kita banyak mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan, rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen, dan kita juga banyak melihat sendiri berbagai dampak situasi ekonomi politik, termasuk kebijakan justru makin menyulitkan akses keterjangkauan kaum perempuan.

Baca Juga :  MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Lagi-lagi situasi ini membuat kaum perempuan tak punya daya tawar yang kuat dan menjadi kelompok yang paling rentan akan dampak ketidakadilan.

Tahun ini semua status quo ini menguap sekejap karena disahkannya UU Tindang Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sembilan hari sebelum peringatan momentum hari emansipasi perempuan.

Ada banyak alasan mengapa momen peringatan Hari Kartini kali ini terasa berbeda.

Saya akan merangkum beberapa di antara alasan-alasan itu dalam tiga faktor utama yang juga menjadi refleksi terhadap perjuangan panjang mencapai emansipasi.

Pertama, Faktor Puan Maharani.

Tak dipungkiri bahwa salah satu kemajuan dukungan kebijakan yang melindungi perempuan keberadaan Puan, di kursi Ketua DPR-RI.

Gagasan Pembentukan UU TPKS juga dimulai dari keprihatinan Puan karena kasus pemerkosaan yang menewaskan seorang anak perempuan.

UU TPKS hampir satu dekade terombang-ambing tak menentu. Sampai di tangan Puan, tuntutan pengesahan UU TPKS ini mendapatkan jawabannya.

Baca Juga :  Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

Kedua, faktor komitmen kelompok masyarakat sipil.

Ada lebih dari 100 kelompok masyarakat sipil yang mengawal pengesahan UU ini.

UU TPKS merupakan model kebijakan pembentukan UU yang inklusif dengan kelompok sipil masyarakat.

Ia bagai oase di tengah keringnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ketiga, faktor keadilan.

Salah satu wacana besar yang muncul dengan lahirnya UU TPKS ini adalah aspek keadilan yang hadir kembali dan menjadi angin segar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kita sudah terlalu lama melihat ketimpangan dalam relasi sosial masyarakat, selain ketimpangan dalam relasi ekonomi dan politik, ketimpangan lain yang besar jurangnya adalah ketimpangan dalam perspektif gender.

Peran perempuan, tubuh perempuan, pikiran perempuan, dan kehadiran perempuan setidaknya mulai terbuka dalam diskursus di ruang publik.

Tinggal bagaimana membangun kesadaran yang berkelanjutan akan peran perempuan yang lebih setara pada masa yang akan datang.

Selamat merayakan kemeriahan Hari Kartini! Kita tentu tidak akan berhenti berjuang menuju masyarakat yang emansipatoris.

Berita Terkait

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50
Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait
Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK
KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin
Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun
Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:13 WIB

MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:21 WIB

Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:15 WIB

Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 20:07 WIB

Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:58 WIB

KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin

Minggu, 24 Maret 2024 - 16:14 WIB

Karpet Merah untuk Prabowo-Gibran, Mayoritas Publik Terima Hasil KPU dan Setuju Koalisi 20 Tahun

Minggu, 24 Maret 2024 - 04:18 WIB

Konstruksi Perkara yang Menjerat Gubernur Non Aktif Abdul Ghani Kasuba

Minggu, 24 Maret 2024 - 03:45 WIB

Dugaan Pelanggaran Pinjol Pendidikan Dilanjutkan KPPU ke Penegakan Hukum

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB