Ranjau Narkoba dalam Pot Bunga, Syahril Dituntut 7 Tahun Penjara

- Editor

Jumat, 27 Mei 2022 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Moch Syahril mendengarkan tuntutan di PN Surabaya

Terdakwa Moch Syahril mendengarkan tuntutan di PN Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Berbagai cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba. Modus terbaru dipakai kini diranjau menggunakan pot bunga. Hal itu ternyata dilakoni Moch. Syahril Hidayatullah saat mengedarkan sabu dan ganja.

Seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pria warga Jalan Kedung Klinter ini berawal dihubungi oleh Sultan (DPO). Yang saat itu memesan sabu kepada terdakwa seberat 0,5 gram seharga Rp550 ribu.

Transaksi pun terjadi, uang yang diterima terdakwa hanya Rp400bribu. Sisanya akan diberikan jika berhasil mendapatkan sabu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Kamis, tanggal 2 Desesmber 2021, pukul 12.00 WIB, terdakwa dihubungi Yulian (DPO) untuk memesan sabu dengan harga Rp600 ribu. Yulian meminta pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Anwar Anam.

Baca Juga :  Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Bunuh Diri Pemuda Desa Blumbungan

Kemudian, selain sabu tersebut terdakwa menghubungi Tae (DPO) untuk memesan ganja seharga Rp 300 ribu. Seperti halnya Yulian, Tae juga meminta pembayaran ke rekening atas nama Ngatemi.

Setelah menerima pembayaran, Tae menyerahkan ganja didepan Gang Kedung Klinter. Disusul satu jam kemudian Yulian menyerahkan sabu di pot bunga depan Gang Kedung Klinter Surabaya.

Usai menerima kedua narkotika tersebut, terdakwa mengambil sedikit narkoba sabu untuk dipakai sendiri. Sementara ganja seberat 9,70 gram disimpannya. Ternyata, aksi terdakwa sudah tercium anggota kepolisian Satreskoba Surabaya. Terdakwa akhirnya diamankan saat berada di dalam rumah.

Baca Juga :  Sambut Kedatangan Menteri AHY Di Bandara Juanda, Dokter Agung Berikan Batik Tulis Motif Burung Hong

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Moch Syahril selama 7 tahun serta pidana denda sebesar 2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Siska saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/5).

Tehadap tuntutan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang memohon keringanan kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.

“Mohon keringanan Pak Hakim. Saya menyesal,” ujar terdakwa.

Berita Terkait

Sambut Kedatangan Menteri AHY Di Bandara Juanda, Dokter Agung Berikan Batik Tulis Motif Burung Hong
Perlunya Cek Kesehatan Bagi Warga Binaan dan Petugas Rutan Pemalang
Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Anggota polri Tahun 2024 di Gresik secara virtual
SDK Santa Maria Magetan Gelar Specta 2024
Tabrakan Mobil vs Motor di Ponorogo, Satu Orang Meninggal Ditempat
Gegara Ledakan Mercon di Bangkalan, Akad Nikah dengan Pujaan Hati Terpaksa Ditunda
Gerakan Pramuka di Magetan Jalan Terus
Bapak-Anak Warga Driyorejo yang Tenggelam di Tambangan Banjar Pertapan Ditemukan

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 18:15 WIB

Sambut Kedatangan Menteri AHY Di Bandara Juanda, Dokter Agung Berikan Batik Tulis Motif Burung Hong

Sabtu, 20 April 2024 - 17:52 WIB

Perlunya Cek Kesehatan Bagi Warga Binaan dan Petugas Rutan Pemalang

Sabtu, 20 April 2024 - 15:56 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Anggota polri Tahun 2024 di Gresik secara virtual

Sabtu, 20 April 2024 - 15:51 WIB

SDK Santa Maria Magetan Gelar Specta 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 15:47 WIB

Tabrakan Mobil vs Motor di Ponorogo, Satu Orang Meninggal Ditempat

Sabtu, 20 April 2024 - 14:30 WIB

Gerakan Pramuka di Magetan Jalan Terus

Sabtu, 20 April 2024 - 12:24 WIB

Bapak-Anak Warga Driyorejo yang Tenggelam di Tambangan Banjar Pertapan Ditemukan

Sabtu, 20 April 2024 - 12:09 WIB

Isu Tak Sedap Nyliwer di Penambangan Sidoarjo, Begini Penjelasan Kades Helmy

KANAL TERKINI

KANAL PEMALANG

Perlunya Cek Kesehatan Bagi Warga Binaan dan Petugas Rutan Pemalang

Sabtu, 20 Apr 2024 - 17:52 WIB

KANAL MAGETAN

SDK Santa Maria Magetan Gelar Specta 2024

Sabtu, 20 Apr 2024 - 15:51 WIB

KANAL PONOROGO

Tabrakan Mobil vs Motor di Ponorogo, Satu Orang Meninggal Ditempat

Sabtu, 20 Apr 2024 - 15:47 WIB