MOJOKERTO, KANALINDONESIA.COM : Sayudi warga Dusun Bakung, Desa Cendoro, Kecamatan Dawar Blandong, Mojokerto, mengeluh lantaran sepeda motor miliknya, diduga di rampas oleh seseorang berinisial Y di tengah jalan kampung desa setempat.
Motor Honda Supra fit L 3062 XS yang dipakainya setiap hari, kini berpindah tangan ke orang lain dengan cara yang tak lazim.
Kepada wartawan, Sayudi mengatakan, perampasan motor itu berawal dari hutang piutang, yang terjadi antara dirinya dan Y, menurut Sayudi, hutang yang diberikan oleh Y pada dirinya itu berbunga, dengan suku bunga yang tak wajar alias rentenir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya itu telat bayar mas, biasanya nggak pernah, tiba-tiba sepeda motor saya di cegat di jalan dan di rampas,” keluh Sayudi. Kamis (08/09/2022)
Tak hanya merampas, lanjut Sayudi, Y juga kerap memakai – maki istrinya kalau menagih hutang,”tandas Sayudi.
Atas peristiwa yang menimpa dirinya, Sayudi tidak terima,dan mengadu pada Ketua DPK Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kecamatan Dawarblandong, Saipan. Untuk mendampingi melaporkan dugaan perampasan itu ke Polsek Dawar Blandong. Menurut anggota Polsek Dawarblandong, laporan tersebut tidak bisa di proses, anggota Polsek berjanji akan memediasi perkara yang terjadi antara Sayudi dan Y dengan cara kekeluargaan.
Hal ini membuat Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan berang. Ditegaskan Aris, perampasan motor tersebut merupakan murni tindakan pidana yang harus diproses hukum.
“Kami akan lanjutkan laporan ke Polres Mojokerto supaya ada efek jera terhadap pelaku perampasan motor. Hal ini kami lakukan apabila pihak Polsek tidak bisa memproses pelaporan terhadap korban,” tegas Aris Gunawan.
Aris menegaskan, proses damai tidak akan dilakukan oleh korban. Sebab, itu sudah melukai harkat martabat korban karena dipermalukan di tengah masyarakat, apalagi terjadi dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap istri korban.
“Kami akan lanjutkan terus hingga ada kepastian hukum dari pihak Kepolisian,” tegas Aris. (Irw)