SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjadi pilot project Restoratif Justice (RJ) dalam kasus narkotika. Hal itu diberikan Kejati Jatim kepada PE Bin G, tersangka kasus narkotika yang mendapat RJ dan direhabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur, Kamis (4/8).
“Status hukumnya sudah dihentikan. Apabila belum selesai masa rehab, kemudian tersangka keluar (belum ada penyembuhan) berati harus dipidana dan masuk ranah Pengadilan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati usai penyerahan RJ tersangka kasus narkoba di RSJ Menur.
Mia menjelaskan, ketentuan RJ bagi PE ini harus benar-benar dijalani. Pihaknya akan berkomunikasi dengan Dirut RSJ Menur. Serta akan mengevaluasi 3 bulan pertama berdasarkan ketentuhan dari Pemerintah dan berdasarkan pertanggungjawabannya. Apabila belum sembuh dan masih perlu direhab, Mia memastikan masih ada 3 bulan kedua untuk proses rehabiltasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila dalam 3 (tiga) bulan belum sembuh dan tiba-tiba anaknya lari. Maka harus diproses hukum sesuai Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun. Saya berharap PE ikuti aturan ini,” tegas Mia.
Terkait perkaranya, Mia membeberkan, pada 28 Mei 2022 tersangka PE mengantar uang hasil kerja di tempat pelelangan ikan (TPI) ke rumah temannya. Sesampainya disana, tersangka melihat temannya menghisap sabu dan dirinya ditawari juga. Saat PE dan temannya menghisap sabu, seketika itu juga keduanya ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Trenggalek.
Oleh Polres Trenggalek, sambung Mia, tersangka yang berusia 27 tahub ini disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tebtang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Setelah menerima tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek melakukan profiling terhadap tersangka PE.
“Pada Rabu (3/8) dilakukan ekspose perkara narkotika dihadapan Jam Pidum yang diajukan Kajari Trenggalek untuk dimohonkan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif. Oleh pimpinan disetujui, dan dihentikan penuntutannya serta dilakukan rehabiltasi terhadap tersangka,” jelas Mia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya