RJ Mulai Diterapkan Kejari Kota Mojokerto, Kasus Menjerat Tersangka Santok Resmi Dihentikan

- Editor

Jumat, 18 Maret 2022 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto berkomitmen dalam mewujudkan kepastian hukum. Khususnya dalam upaya Restoratif Justice (RJ) bagi perkara yang ditanganinya.

Kejari yang terletak di Jl Raya Bu Pass Kota Mojokerto ini melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan, Pasal 351 ayat 1 KUHP. Yakni dengan tersangka Susanto Alias Santok Bin Sakemin.

Penghentian penuntutan pada Kamis (17/3) ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasakan Keadilan Restoratif (secara Virtual).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tercapainya penghentian penuntutan dalam perkara ini sudah sesuai dengan asas keadilan. Dengan harapan keadilan substantif benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa, Kamis (17/3).

Baca Juga :  Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

Ali menjelaskan, RJ ini terjadi setelah dilakukan ekspose perkara. Dengan pertimbangan penghentian penuntutan. Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidana dibawah 5 tahun (Vide Pasal 351 ayat (1) Pidana maksimal 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan atau pidana dengada paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Sambung Ali, tersangka dan korban masih saling berhubungan dalam mengasuh anak dikarenakan ada ikatan perwalian terhadap anak, karena istri tersangka adalah mantan istri korban. Kemudian ada pemulihan kembali pada keadaan semula, yaitu tercapai perdamaian dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Baca Juga :  Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024

“Kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian tanggal 07 Maret 2022 bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,” jelasnya.

Masih kata Ali, pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-10) dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kranggan. Dan bersamaan dengan peresmian pembentukan Rumah RJ yang dihadiri oleh Wali Kota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto dan tokoh masyarakat.

“Yang terpenting adalah komitmen tersangka yang tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi,” pungkasnya. Ady

Berita Terkait

Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen
Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin
Rolland E Potu Ingatkan Kominfo, Batasi Website Judi Online Masuk di Indonesia
Edy Mukti Wibowo Pelaksana Proyek PN Surabaya Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Kasusnya di SP3, Seorang Ibu di Surabaya Kecewa Kinerja Polda Jatim
Kharisma ’98 AU Santuni 25 Anak Yatim
Calon Pemudik Membludak, Kuota Mudik Gratis di Dishub Jatim Sudah Habis
BREAKING NEWS: Penjual Takjil di Surabaya Tertimpa Runtuhan Bangunan, Akibat Gempa di Tuban

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:55 WIB

Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:30 WIB

Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:58 WIB

Rolland E Potu Ingatkan Kominfo, Batasi Website Judi Online Masuk di Indonesia

Senin, 25 Maret 2024 - 18:05 WIB

Edy Mukti Wibowo Pelaksana Proyek PN Surabaya Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Minggu, 24 Maret 2024 - 21:02 WIB

Kasusnya di SP3, Seorang Ibu di Surabaya Kecewa Kinerja Polda Jatim

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:07 WIB

Kharisma ’98 AU Santuni 25 Anak Yatim

Minggu, 24 Maret 2024 - 12:01 WIB

Calon Pemudik Membludak, Kuota Mudik Gratis di Dishub Jatim Sudah Habis

Jumat, 22 Maret 2024 - 16:27 WIB

BREAKING NEWS: Penjual Takjil di Surabaya Tertimpa Runtuhan Bangunan, Akibat Gempa di Tuban

KANAL TERKINI

KANAL GADGET

Hp Infinix Note 30 Pro Beserta Spesifikasinya

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:28 WIB

KANAL TRAVEL

Pantauan Libur Panjang Wafat Isa Al Masih, di Daop 7 Madiun

Jumat, 29 Mar 2024 - 18:14 WIB