GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Sidang sengketa lahan antara ahli waris Alm Ny. Rasmani yang bersuamikan orang Belanda Oscar Olingers, yang lebih dikenal dengan Tuan Sekar, melawan PT. Kasih Jatim (tergugat I), PT. Arga Beton (tergugat II) dan Teguh Wardoyo selaku (tergugat III) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik Jalan Permata Selatan No.6, Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021).
Agenda sidang kali ini adalah, menggali keterangan saksi, dari ahli waris penggugat, yakni Ricky Gunanto bersaudara, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, penasehat hukum keluarga Ny. Rasmani Marvil Worotitjan dan rekan, menghadirkan dua orang saksi, keduanya adalah warga Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.
Saksi yang pertama adalah kakek Mat Sahar (83) warga Banyuurip, usai di sumpah, kakek yang berprofesi sebagai petani tersebut, langsung dicecar pertanyaan oleh PH penggugat. Saksi ditanya soal siapa pemilik lahan yang menjadi obyek sengketa tersebut serta ciri-ciri lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa yang anda ketahui tentang lahan yang sekarang dipakai untuk perumahan kota damai,”tanya tim penasehat hukum penggugat.
Saksi Mat Sahar menjawab,” lahan itu sejak dulu terkenal milik Tuan Sekar. Dulu itu, cerita dari ayah saya, Tuan Sekar, tinggal di Dusun Karangasem (tetangga Desa Banyuurip). Istrinya tuan Sekar pun dikebumikan di TPU setempat (Dusun Karangasem),”jawab Mat Sahar, kakek tua yang beragama Kepercayaan tersebut.
Masih dari PH penggugat, apakah anda kenal dengan saudara Sanaji, dan apakah saudara Sanaji mempunyai lahan di Banyuurip,’tanya kuasa hukumnya penggugat.
Saksi menjawab,”saya kenal dengan Sanaji. Sanaji tidak punya lahan di daerah situ,” jawabnya singkat.
Saksi Mat Sahar menambahkan,” pekerjaan Sanaji itu makelar,”lanjut Matsahar.
Dilanjutkan pertanyaan dari penasehat hukum PT. Kasih Jatim, apakah anda tahu kalau lahan itu dalam proses sengketa? dan apakah anda tahu kalau di lahan itu ada pabrik? milik siapa pabrik itu?,” tanya PH PT. Kasih Jatim.
Saksi Matsahar menjawab,”saya tidak tahu kalau lahan tersebut dalam proses sengketa. Tapi, lahan tersebut terkenal dengan milik tuan Sekar,” ujar Matsahar.
Sejak saya kecil, lanjut saksi, “di lahan itu berdiri pabrik yodium, setelah bangkrut dipakai pabrik tembakau cerita dari orang-orang terdahulu, tapi fisik pabriknya ada, wong saya dulu kalau gembala kambing di daerah tersebut, bangunan gudangnya pun ada, terdiri dari empat gudang,”kata saksi.
“Dan ciri yang masih ada sampai sekarang, adalah kolam milik pabrik itu,” sambungnya.
Selanjutnya giliran saksi kedua Ridi (73) warga setempat, memberikan keterangan,” apakah anda tahu kalau lahan itu milik tuan Sekar,”tanya PH penggugat.
Saksi Ridi menjawab,”umumnya lahan tersebut milik tuan Sekar. Saya pun menggarap lahan itu untuk bercocok tanam, sampai sekarang,” jawab saksi Ridi.
Berapa tahun anda menggarap tanah itu?,”tanya PH penggugat.
“Sudah lama, sekitar 25 tahun,”jawab Ridi.
Namun, dari salah satu PH tergugat ada yang tanya, ” pada tahun berapa anda tahu saat anda berteduh menggembala kambing itu?,”katanya.
“Ya tidak ingat pak,”jawabnya.
Namun masih dipaksa, kira-kira tahun berapa?,” tanya PH tergugat.
“Ya lupa pak, sudah lama sekali pak,” tandasnya.
Yang lucu, PH tergugat mengejar pertanyaan pada saksi, dari mana anda tahu kalau itu TNI, tanya PH tergugat,”tanya salah satu tergugat.
“Ya tahu pak, wong dia pakai seragam tentara,” tandas saksi Ridi.
Agenda sidang menggali keterangan dari saksi penggugat dirasa sudah cukup, persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Karlina S.H yang didampingi oleh hakim pembantu Faturohman dan Eni dilanjutkan tanggal 9 Desember dengan agenda menggali keterangan dari penggugat. (Irw)