MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Sebanyak 10 pengedar dan pemakai narkoba dibekuk Sat Narkoba Polres Madiun Kota selama Januari 2022-Selasa (8/2/2022). Mereka ditangkap terdiri 5 tersangka pengedar dan terbagi dalam 7 laporan polisi dari wilayah hukum sejumlah polsek.
“Sejumlah barang bukti disita seperti sabu seberat 6,2 gram, pil double L 50 butir, obat keras lainnya 50 butir uang, ponsel dan lainnya. Mereka menyasar remaja serta pelajar, saat mengedarkan sabu mereka memakai sistem ranjau,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Rabu (9/2/2022).
Sistem ranjau dimaksud, tambahnya, pengedar atau pemakai mendapatkan sabu melalui kontak ponsel. Lalu, janjian sabu diletakkan pada suatu tempat tertentu, terkadang tempat semula disetuju bisa diubah. Mereka mengawasi lokasi sekitar untuk memastikan sabu diterima dengan aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya mereka edarkan berupa sabu, pil double L dan obat keras, menyasar remaja, dikategorikan pelajar hingga pemuda kesemuanya generasi penerus bangsa. Jika generasi penerus bangsa rusak, maka rusak lah bangsa ini.
“Maka itu, kami serius memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” tandasnya.
Ia mengatakan menilik dari usia ke-10 tersangka, paling muda berusia 20 tahun atau usia produktif. Sedangkan, paling tua mencapai 50 tahun, diharapkan peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang itu.(Abas)