C. Penguatan Tata Kelola OJK
- OJK telah menyerahkan Laporan Keuangan (LK) OJK tahun 2022 kepada BPK dengan tenggat waktu yang lebih cepat sesuai aturan dalam ketentuan baru di UU P2SK. Diharapkan penerbitan LK yang lebih cepat dan akurat menjadi wujud dari sistem manajemen keuangan dan governansi yang semakin kuat dan akuntabel. Selain itu, sebagai bentuk penguatan governansi sesuai amanat UU P2SK, OJK telah mengisi keanggotaan Dewan Audit dari eksternal untuk periode 2023-2025.
- OJK melakukan transformasi internal baik dari sisi struktur organisasi maupun tata kelola sebagai bagian dari upaya OJK untuk menjalankan mandatnya lebih efektif dalam meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat dan industri jasa keuangan secara berkelanjutan. Dengan dilakukannya transformasi dimaksud dan disertai dukungan pengembangan sistem informasi, diharapkan tercipta penguatan pengawasan SJK, pengaturan SJK yang selaras dan adaptif, layanan perizinan terpadu, sentralisasi pelaporan industri yang terdigitalisasi, integrasi pengelolaan data dan informasi SJK, penegakan hukum dan integritas sistem keuangan, serta pengaduan konsumen yang terkoordinasi.