SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus sengketa lahan Lapangan Bogowonto Surabaya masih ulet. Hingga tim kuasa hukumnya, PT. Laksana Budaya surati Presiden Joko Widodo.
Dalam isi surat, PT. Laksana Budaya ini mendesak agar Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melepas lapangan Bogowonto sebagai aset kekayaan negara.
Kepada awak media, Hadi Pranoto selaku kuasa hukum PT. Laksana Budaya mengatakan, pihaknya memiliki bukti berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) lapangan Bogowonto dari hasil putusan gugatan di PTUN, kemudian banding di Tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi di tingkat Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali (PK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempunyai hak melalui Sertifikat Hak Pakai yang ditetapkan oleh putusan pengadilan,” tegasnya dalam konferensi pers bertajuk Quo Vadis Negara Hukum RI, pada Kamis (11/2/2022).
Namun, Hadi Pranoto mengaku kesal kepada pihak Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang sudah menghapus status sebagai aset negara. Dan kini lahan yang bersengketa tersebut dikuasai pihak TNI AL.
Seperti diketahui, bahwa PT. Laksana Budaya sudah menggunakan lahan itu sejak tahun 1950.
“HGB PT. Laksana Budaya pada tahun 1980 habis masa berlakunya. Saat proses perpanjangan tahun 1991, Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) mengajukan permohohanan hak pakai untuk TNI AL. Kemudian direspons BPN dengan penerbitan Surat Hak Pakai. Namun dalam proses gugatan, PT. Laksana Budaya ditetapkan sebagai pemegang Sertifikat Hak Pakai dan mencabut Sertifikat Hak Pakai nomor 43 atas nama TNI AL,” terangnya.
Persoalan ini menurut Hadi Pranoto sudah dilaporkan ke Komnas HAM dan KPK, sebagai upaya untuk meminta keadilan.
“Kami juga berharap kepada Pak Presiden untuk memperhatikan persoalan ini, karena ada aparatur di bawah Presiden yang melakukan praktik semacam ini,” pungkasnya. Ady