Seorang Karyawan PT. Varyatama Graha Indah Pamekasan Dipolisikan

- Editor

Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto SR saat usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Tim penyidik Polres Pamekasan tertanggal 10 Agustus 2021. Rabu (11/08/2021)

Foto SR saat usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Tim penyidik Polres Pamekasan tertanggal 10 Agustus 2021. Rabu (11/08/2021)

Foto SR saat usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Tim penyidik Polres Pamekasan tertanggal 10 Agustus 2021. Rabu (11/08/2021)

PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM
ZA salah seorang petugas Hilper Gudang PT Varyatama Graha Indah Pamekasan, Warga Jln veteran Gg 07, No.08 Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resmi dipolisikan atas dugaan pencurian handphone di rumah mantan Istrinya.

ZA dilaporkan ke Polres Pamekasan pada (02/08/21) lalu, oleh mantan Istrinya. Atas laporannya itu, mantan isteinya itu saat ini sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Tim penyidik Polres Pamekasan tertanggal 10 Agustus 2021.

Menurut Pelapor SR (inisial) yang tak lain adalah mantan istri ZA (terlapor), bahwa kejadian terjadi pada Jumat (30/07) lalu, saat mantan suaminya itu datang kerumah SR dan meminta STNK sepeda motor.

Melalui ayahnya SR mengatakan bahwa STNK tidak ada di dirinya karena sepeda motor tersebut merupakan bagian dari harta gono-gini

Atas penjelasan mertuanya itu, ZA tidak percaya dan tiba-tiba masuk ke kamar pribadi SR

“Nah, saat itu mantan suami saya (ZA) masuk ke kamar saya dan menggeledah bahkan mengacak- acak isi kamar saya,” Kata SR, Kamis (12/08/2021).

“Lalu dia ngambil HP yang saat itu ada di bawah bantal, kemudian ZA itu lari keluar rumah,” Imbuhnya.

Hingga kini Smart Phone miliknya pun raib dan di duga ada di tangan ZA.

Baca Juga :  Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin

Atas kejadian itu, SR melaporkannya ke pihak Polres Pamekasan dengan tanda bukti lapor LP/B/325/VIII/RES.1.8/2021RESKRIM/SPKT.

Sementara itu, pihak kepolisian Mapolres Pamekasan membenarkan atas adanya laporan polisi yang dilakukan oleh pelapor.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Akp Tommy Prambana, melalui Kanit Pidum Satreskirm Polres Pamekasan, Ipda M. Kadarisman saat di konfirmasi via akun Whatspp oleh awak media menyatakan, bahwa LP Pelapor tesebut sudah ditindaklanjuti pihaknya yang saat ini tengah diproses.

“Masih mengajukan panggilan” Tegas Ipda M. Kadarisman, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pamekasan simple, Rabu (11/08/2021).

Atas perbuatannya itu, ZA terancam tersandung Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Nang/Red).

Berita Terkait

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup
Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat
Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan
Kejuaraan Bulu Tangkis USM Open 2024 Siap Digelar, Ada Nomor Beregu Antarkelurahan Se-Kota Semarang
Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:50 WIB

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:38 WIB

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:13 WIB

MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:52 WIB

Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:24 WIB

Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB