GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Hari ke sepuluh peneraban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di laksanakan di Kabupaten Gresik, untuk memastikan gerak sosial masyarakat kota pudak berkurang pada Senin (12/7/2021), AKBP Arief Fitrianto Pimpin langsung giat penyekatan tersebut.
Di lokasi penyekatan, Kapolres menghimbau pada semua pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran demi mendukung program pemerintah untuk menekan laju penyebaran korona.
Mengingat kasus korona di Jawa dan Bali saat ini masuk pada titik kritikal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi ini bertujuan membatasi mobilitas masyarakat. Masyarakat yang bekerja bukan disektor esensial dan kritial, atau tidak ada kepentingan mendesak langsung kami minta putar balik. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19,” kata dia.
Alhasil, sejumlah pengendara pun terpaksa harus putar balik, karena tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Ijin Masuk/Keluar (SIKM), dari Pemerintah Setempat. Warga yang mau bepergian.
Sejumlah petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri di terjunkan, Satu per satu kelengkapan pengendara diperiksa.
Ia menambahkan,”Dari penyekatan tersebut, 5 pelanggar kami beri sanksi tertulis. Sedangkan sebanyak ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, kami kembalikan ke arah keberangkatan karena tidak mampu menunjukkan surat izin dan tidak ada keperluan mendesak,” imbuhnya.
Bagi mereka yang masih bandel kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas. Apalagi, Bupati Gresik telah mengeluarkan SE 13/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Santri dengan aturan yang komplit.
Kegiatan itu dilakukannya di tiga titik. Yaitu depan IconMall,exit tol manyar dan di depan Nippon paint.