SETARA Institute : Suara Mahasiswa Harus Jadi Atensi Utama

- Editor

Senin, 11 April 2022 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Insiden pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Ade Armando oleh sekelompok orang dalam demonstrasi di kawasan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022) tidak dapat dibenarkan. Namun demikian, publik diharapkan tetap memberikan atensi utama terhadap aspirasi penolakan 3 periode bagi Presiden Joko Widodo yang disuarakan oleh mahasiswa.

“Meskipun pada dasarnya aksi-aksi anarkis dalam unjuk rasa tidak dapat dibenarkan, namun seharusnya pemerintah dan DPR fokus pada substansi unjuk rasa, ” ujar Hendardi dalam keterangan pers, Senin (11/4/2022).

SETARA Institute menekankan bahwa substansi yang disuarakan dalam gerakan mahasiswa ini haruslah menjadi atensi utama bagi pemerintah dan DPR. “Ketiadaan atensi pemerintah dan DPR terhadap substansi gerakan hari ini hanya akan menggambarkan ketidakmampuan dan keengganan pemerintah untuk memahami persoalan dan tuntutan yang disampaikan mahasiswa secara utuh dan mengatasinya secara mendasar,” ujar Hendardi.

Hendardi juga mengatakan pihaknya menolak dan menentang segala upaya pembusukan yang diarahkan kepada gerakan mahasiswa. Seperti menghembuskan narasi bahwa gerakan disusupi kepentingan politik tertentu, disusupi kelompok-kelompok yang hendak melakukan tindak kekerasan, atau pun narasi-narasi yang mengarahkan bahwa ini tidak lagi murni gerakan mahasiswa.

“Aksi unjuk rasa mahasiswa memainkan perannya yang signifikan dalam pengawasan secara langsung terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Hendardi menambahkan SETARA Institute mengutuk tindak kekerasan dan dehumanisasi yang dialami dosen Universitas Imdonesia itu. Pihak kepolisian perlu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku. Terlebih terdapat tindakan-tindakan penelanjangan yang jelas merendahkan harkat martabat manusia. Tindakan kekerasan tersebut mencerminkan ketidakdewasaan dan pemanfaatan secara destruktif dalam berdemonstrasi.

“Perlakuan proporsional atas setiap aksi demonstrasi haruslah menjadi standar bersama, khususnya oleh pemerintah dan institusi keamanan. Setiap aksi selalu ada potensi pembusukan tetapi gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti dan dimatikan,” tegasnya.

Aparat kepolisian, seperti diwartakan banyak media, telah mengidentifikasi kelompok massa yang menyerang Ade Armando dan memastikan kelompok tersebut bukanlah mahasiswa. (sit)

Berita Terkait

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman
Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen
Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin
Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50
Rolland E Potu Ingatkan Kominfo, Batasi Website Judi Online Masuk di Indonesia
Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait
Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:38 WIB

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:55 WIB

Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:30 WIB

Satpol PP Pamekasan Razia Gerobak PKL Tak Bertuan Yang Sering Membuat Macet Arus Lalin

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:21 WIB

Dua Hakim Agung Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasasi Kasus KM 50

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:58 WIB

Rolland E Potu Ingatkan Kominfo, Batasi Website Judi Online Masuk di Indonesia

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:15 WIB

Hadapi Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 20:07 WIB

Jelang Sidang PHPU Presiden, Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK

Senin, 25 Maret 2024 - 18:05 WIB

Edy Mukti Wibowo Pelaksana Proyek PN Surabaya Dituntut 2,6 Tahun Penjara

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB

suasana aksi damai Kades seluruh Indonesia yang menuntut perpanjangan massa jabatan dan penambahan anggaran desa di Senayan, Jakarta. (foto: istimewa)

KANAL NASIONAL

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:38 WIB