Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Bojonegoro ini Masuk Bui

- Editor

Kamis, 24 Februari 2022 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO KANALINDONESIA.COM: Polres Bojonegoro mengamankan HK(20) warga Bareng, Kecamatan Sekar pelaku pencabulan dengan korban anak dibawah umur sebut saja Bunga(13) yang masih tetangganya sendiri.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad dalam konferensi pers mengungkapkan, kasus pencabulan dibawah umur terungkap setelah ibu melapor kepada pihak kepolisian.

Kronologi kejadiannya pada bulan Maret 2021, saat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka HK (20) mengantar korban seusai latihan pencak silat, sesampainya di rumah korban, pelaku memanfaatkan situasi sepi karena korban hanya tinggal berdua dengan ibunya. Kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya di kamar depan rumah korban, dengan janji kepada korban akan bertanggung jawab untuk dinikahinya.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali dengan modus bujuk rayu diiming-iming akan dinikahi dan akan dinafkahi,” katanya.

Baca Juga :  Semarakkan Bulan Suci, Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza Resmi Dibuka Selama Sepekan

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 celana panjang, celana dalam, kaos dan bra.

Atas perbuatanya tersbut, tersangka dijerat pasal B1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15.(Ali muhtar)

Berita Terkait

Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah
Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib
Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track
Dukungan untuk Khofifah Emil Jilid ke 2 Terus Bermunculan , Kali ini JKSN Jatim Mengaku Siap All out untuk Khofifah-Emil
HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Polres Pacitan Gelar Baksos Secara Door to Door
Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen
Polisi Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pamekasan
Jelang Idul Fitri 1445 H, Mbak Cicha Pimpin Penyaluran Paket Sembako Bagi Lansia

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:52 WIB

Tutup Pesantren Ramadhan Balita Muslimat NU se-Indonesia, Khofifah: Ikhtiar Bangun Karakter Generasi Bangsa Yang Sholih-Sholihah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:24 WIB

Dua Rumah di Ponorogo Dibobol Maling dalam Seminggu, Puluhan Juta Raib

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:23 WIB

Siswa Jatim Terbanyak Nasional Diterima PTN Tanpa Tes Tahun 2024, Khofifah: Format Peningkatakan Kualitas Pendidikan Jatim Sudah On The Right Track

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:46 WIB

Dukungan untuk Khofifah Emil Jilid ke 2 Terus Bermunculan , Kali ini JKSN Jatim Mengaku Siap All out untuk Khofifah-Emil

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:39 WIB

HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Polres Pacitan Gelar Baksos Secara Door to Door

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:55 WIB

Gelar Rakorlantas Lintas Sektoral, Kapolda Jatim: Pemudik Tahun ini Naik 58 Persen

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:29 WIB

Polisi Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pamekasan

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:18 WIB

Jelang Idul Fitri 1445 H, Mbak Cicha Pimpin Penyaluran Paket Sembako Bagi Lansia

KANAL TERKINI

KANAL SUMATRA

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:50 WIB

suasana aksi damai Kades seluruh Indonesia yang menuntut perpanjangan massa jabatan dan penambahan anggaran desa di Senayan, Jakarta. (foto: istimewa)

KANAL NASIONAL

Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:38 WIB