Menu

Mode Gelap
Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras Jelang Ramadhan Polda Jatim Beserta Jajaran Ungkap 256 Kasus 3C, 79 Residivis Ditangkap Kejari Surabaya Serahkan SKPP 9 Perkara di Rumah RJ Kelurahan Lontar Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Putusan Hakim, Bebaskan Terdakwa Anggota Polisi Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Juga Divonis Bebas, Begini Fakta Sidangnya

Daerah · 20 Jul 2022 22:57 WIB

Sidang Kasus Pemalsuan Surat, Istri Korban Akui Dapat Ancaman Dari Kho Handoyo Santoso


 Terdakwa Kho Handoyo Santoso saat disidang di PN Surabaya secara daring, (foto: Ady_Kicom) Perbesar

Terdakwa Kho Handoyo Santoso saat disidang di PN Surabaya secara daring, (foto: Ady_Kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/7). Pada sidang yang berlangsung di ruang Garuda 1 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim tak lain adalah Istri korban, bernama Maria Purnawati, Notaris Ariyani dan Veny Yuliasari. Kemudian 2 karyawan Bank Permata.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutarno, saksi Maria menceritakan awal mula dirinya ditawari rumah oleh Elizabeth. Lalu lanjut bertemu dengan istri terdakwa, yakni Kwee Sianawati.

Dari beberapa rumah yang ditawarkan istri terdakwa, salah satunya terletak di Komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S9 Nomor 55 Surabaya. Korban pun merasa cocok dengan rumah tersebut.

Saat itu juga, korban diajak ke rumah Kho Handoyo. Di dalam rumah tersebut kala itu ada suster dan terdakwa. Lalu ia menyebut kerap melakukan doa bersama istrinya di lokasi itu.

“Atas kesepakatan rumah tersebut dengan harga Rp 4.35 juta, lalu dibayar Rp 150 juta sebagai tanda jadi kemudian DP dan sisanya diangsur selama 1 tahun,” kata Maria dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Ia menjelaskan, selanjutnya dibuatkan ikatan jual beli (IJB) di Notaris Ariayani, pada 24 Juni 2016 lalu setelah lunas dan ada bukti pelunasannya. Tiba-tiba datang pihak dari Bank Permata yang mana rumah tersebut sedang dijaminkan dan ada tunggakan.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RMI NU Jatim, YBSI Gandeng Djarum Foundation Gelar Baksos Peduli Ponpes di Ponpes Darul Ulum Rejoso

22 Maret 2023 - 22:41 WIB

Korban Kebakaran Rumah Di Waru Sidoarjo Tersenyum, Gus Muhdlor Serahkan Kunci Rumah

22 Maret 2023 - 22:18 WIB

Gus Muhdlor Optimis Pembangunan Flyover Aloha Selesai Pada April 2024

22 Maret 2023 - 22:11 WIB

PDI Perjuangan Jatim Tolak Timnas Israel di Piala U-20

22 Maret 2023 - 17:47 WIB

Tarif Mudik Lebaran Murah, KAI Hadirkan Diskon Tiket dan Flash Sale

22 Maret 2023 - 17:32 WIB

Awal Ramadhan Harga Kebutuhan Bahan Pokok Di Pamekasan Merangkak Naik

22 Maret 2023 - 13:06 WIB

Trending di Daerah