Home / Kanal Hukum / Kanal Jatim / Kanal News / Kanal Peristiwa

Kamis, 25 Mei 2023 - 20:08 WIB

Sidang Kasus Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Berlanjut, Pengacara Terdakwa Akui Kecewa

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Rio Dedy Heryawan, selaku kuasa hukum dari terdakwa Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh merasa dirugikan lantaran kliennya tidak segera dibebaskan dari tahanan. Padahal dalam putusan praperadilan, mahasiswa Poltekpel Surabaya ini sudah dibebaskan status tersangkanya.

“Sebetulnya kalau dilihat dari sisi penahanan terhadap Daffa berdasarkan putusan pra peradilan pada 15 Mei 2023 harusnya kan sudah dikeluarkan. Tapi kalau tetap dilanjutkan (dakwaan) ya kita hormati saja. Pada prinsipnya ya sangat merugikan. Karena Daffa masih berada dalam tahanan,” kata Rio kepada awak media usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/5/2023).

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya sebelumnya, Daffa didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban RFA.

“Terdakwa Daffa Adiwidya Ariska didakwa melanggar pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar JPU Herlambang.

Terhadap dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa memberikan kesempatan kepada pengacara Daffa untuk menanggapi. “Silahkan penasihat hukum apa tanggapannya,” ucap Hakim Kimiarsa.

Secara spontan, dengan tegas Rio, ketua tim penasihat hukum Daffa langsung menanggapi akan mengajukan keberatan (eksepsi).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gresik Berhasil Ringkus Maling Motor beraksi di Rumah Kos

“Kami akan mengajukan keberatan yang mulia. Sebab ada putusan pra peradilan yang menyatakan..,” kata Rio yang langsung dipotong oleh hakim anggota Erintuah Damanik.

“Sudah, sudah tidak usah dibacakan. Bawa sini putusannnya (pra peradilan),” sergah Damanik.

Kemudian, Rio langsung menyodorkan hasil putusan pra peradilan dengan nomer perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya ke meja majelis hakim.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum, menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum, membebaskan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari tahanan seketika putusan dibacakan serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa,” kata Rio saat membacakan isi eksepsinya.

Atas eksepsi tersebut, JPU Herlambang ketika diminta tanggapannya memohon waktu kepada majelis hakim waktu satu Minggu untuk menanggapinya. “Mohon waktu satu Minggu majelis,” ujar Herlambang.

Untuk diketahui, dalam putusan Praperadilan itu, Khadwanto, Hakim yang menyidangkan pra peradilan sah dan tidaknya penetapan tersangka, meminta agar Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara.

Parahnya lagi, kasus ini berlanjut disidangkan. Padahal sudah jelas bahwa putusan hakim pra peradilan secara tegas memerintahkan agar Daffa dikeluarkan.

Baca Juga :  12 Hari Gelar Ops Sikat Semeru 2023, Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran Ringkus 100 Pelaku Kasus Curanmor, Curas dan Curat

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy, jaksa penuntut umum telah melimpahkan tersangka Daffa beserta berkas perkaranya kepada PN Surabaya sebelum putusan praperadilan.

Pihak PN Surabaya juga sudah menetapkan Daffa akan disidangkan pada Kamis (25/5/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Menurut dia, kini ada dua penetapan pengadilan yang berbeda. Yakni, penetapan jadwal sidang pertama Daffa dan penetapan untuk segera membebaskan mantan tersangka tersebut.

Kini pihaknya masih menunggu penetapan hakim dalam sidang pertama nanti, apakah perkara akan dilanjutkan atau Daffa dibebaskan.

“Kenapa sampai sekarang tahanan (Daffa) belum dikeluarkan karena dalam putusan praperadilan kami tidak diperintahkan. Kejaksaan tidak diikutkan sebagai pihak. Kami tidak punya kewenangan untuk melaksanakan putusan praperadilan. Kewenangan ada di hakim,” ujar Jemmy, Senin (22/5/2023).

Pengacara Daffa, Rio Dedy Heryawan kepada wartawan mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena tidak segera dibebaskan. Semestinya penetapan hakim harus segera dilaksanakan. Rio yang berempati terhadap keluarga korban menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum kliennya tidak bersalah.

“Daffa justru sempat melerai, menolong korban dan mengambilkan air minum,” kata Rio. (Ady_kanalindonesia.com)

Share :

Baca Juga

Kanal Jatim

Hendak Balapan Liar, Puluhan Pemuda Digelandang ke Polresta Sidoarjo

Daerah

Ulama Basra Tekan Pemerintah Tinjau Ulang RUU Kesehatan Yang Menyetarakan Rokok Dengan Narkoba

Kanal Jatim

PDIP Jatim Berduka, Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Mas Whisnu Sakti Buana Berpulang

Kanal Jatim

Komisi E DPRD Jatim Minta PPDB SMA/SMK Tahun ini Tak ada Demo dari Calon atau Orang Tua Siswa

Kanal Jatim

Didukung Bank Jatim, Pasca Terpuruk Akibat Covid PT Astana Shoga Asia Eksport Jahe ke Bangladesh

Kanal Jatim

Gelar Festival Mangrove di Pancer Cengkrong Trenggalek, Gubernur Khofifah Dorong Hilirisasi dari Pengembangan Ekosistem Mangrove
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berupaya menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jatim

Kanal Jatim

Tingkat Pengangguran Terbuka di Jatim Turun 0,48%, Gubernur Khofifah: Bukti Upaya Pemulihan Ekonomi Berjalan Efektif

Kanal Bola

Jelang Liga 1 Bergulir, PSIS Datangkan Pemain Baru David Rumakiek