PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menggelar sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Bambang TW, mantan Cawabup Ponorogo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Kamis(21/04/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan saksi ahli yang merupakan dosen hukum di Universitas Brawijaya, Malang, Lucky Indrawati.
Dalam sidang lanjutan tersebut nampak sejumlah pertanyaan diajukan oleh Hakim Ketua Wiyanto, dan hakim anggota Deni Lipu, Moh. Bekti Wibowo.
Satu persatu pertanyaan yang diajukan hakim dijawabnya dengan runut dan berdasar kajian hukum yang matang.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari Ponorogo) Sujadi, saat ditemui kanalindonesia.com usai sidang mengatakan, “tadi sudah didengarkan semua, intinya bahwasannya sesuai pendapat ahli kalau terdakwa dengan sengaja mentransmisikan melanggar muatan kesusilaan sudah bisa dikenakan pada terdakwa,”ucapnya.
Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tersebut juga mengatakan, untuk sidang berikutnya akan mendatangkan dua orang saksi ahli lagi.
“Karena ada ahli IT dan satu lagi ada ahli pidana,”tegasnya.
Sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas DPPKAD serta mantan Calon Wakil Bupati Ponorogo pada Pilkada tahun 2020 itu menyita perhatian publik. Terbukti, masyarakat umum memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Seperti diketahui Bambang Tri Wahono dilaporkan ke Polda Jatim oleh Widi yang mendapati chat yang diduga melanggar UU ITE kepada F, istrinya.