SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). Agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari pantauan Kicom dilokasi, sidang putra dari Kiai Muchtar Mu’thi, pengasuh Ponpes Shiddiqiyah ini secara tertutup untuk umum di ruang Cakra PN Surabaya ini digelar secara daring. Sedangkan hakim yang menangani perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby diketuai oleh Sutrisno dan dua hakim anggota, yakni Titik Budi Winarti dan Khadwanto.
Ratusan personil gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim terlihat diterjunkan untuk pengamanan sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, terdakwa yang dikenal dengan sapaan Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah.
Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai. Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.
Tak terima, Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam perkara ini, jaksa akan mendakwa terdakwa Bechi dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Ady