Menu

Mode Gelap
Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras Jelang Ramadhan Polda Jatim Beserta Jajaran Ungkap 256 Kasus 3C, 79 Residivis Ditangkap Kejari Surabaya Serahkan SKPP 9 Perkara di Rumah RJ Kelurahan Lontar Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Putusan Hakim, Bebaskan Terdakwa Anggota Polisi Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Juga Divonis Bebas, Begini Fakta Sidangnya

Kanal Keuangan · 6 Des 2022 18:11 WIB

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Penguatan Kinerja Intermediasi Berlanjut Jelang Akhir Tahun


 istimewa Perbesar

istimewa

11. OJK terus berupaya menguatkan integritas sektor jasa keuangan untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat. OJK bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Sektor Jasa Keuangan berdasarkan praktik terbaik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga berkolaborasi dengan asosiasi dan lembaga di bidang governance untuk menguatkan tata kelola dan ekosistem pelaporan keuangan di industri jasa keuangan baik dari sisi Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga/Profesi Penunjang di industri jasa keuangan dan fungsi pengawasan yang dilakukan OJK.
Dalam penguatan ekosistem pelaporan keuangan khususnya di industri asuransi, OJK berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan memastikan kesiapan penerapan PSAK 74 secara penuh sebagai bentuk penguatan industri asuransi. Di sisi internal OJK, penguatan tata kelola organisasi terus dilakukan dan secara proaktif memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, pengendalian internal yang andal, dan pengelolaan risiko yang efektif untuk mampu memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.
12. Dalam menyikapi beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang membutuhkan perhatian khusus, OJK mengevaluasi dan terus memonitor realisasi atas Rencana Penyehatan Keuangan. Dalam hal tidak memenuhi ketentuan, maka OJK akan mengenakan tindakan tegas kepada LJKNB dimaksud.
Di sisi lain, penanganan atas produk investasi bermasalah terus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan investor dan penegakan hukum di Pasar Modal.
OJK juga mendorong perbankan untuk melakukan pemenuhan modal inti di akhir tahun 2022 sesuai ketentuan yang berlaku diantaranya melalui konsolidasi.
13. Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI).
Pada bulan November, telah dilakukan penindakan terhadap 41 pinjaman online ilegal, 5 entitas investasi ilegal, dan 77 entitas gadai ilegal sehingga sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 618 pinjaman online ilegal, 97 entitas investasi ilegal, dan 82 entitas gadai ilegal.

Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih resilient dalam menghadapi kondisi ketidakpastian ke depan. Untuk itu OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Harapan Petani Kabupaten Keerom terhadap Lumbung Pangan Jagung

22 Maret 2023 - 09:10 WIB

Kunjungi Pasar Youtefa Lama, Presiden Sapa Pedagang dan Bagikan Bansos

22 Maret 2023 - 09:06 WIB

Lagu “Yamko Rambe Yamko” Sambut Kedatangan Presiden di PYCH

21 Maret 2023 - 21:32 WIB

Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

21 Maret 2023 - 07:44 WIB

Presiden Jokowi Resmikan SPAM Banjarbakula di Kota Banjarbaru

17 Maret 2023 - 21:20 WIB

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong

17 Maret 2023 - 20:16 WIB

Trending di Kanal Nasional