Menu

Mode Gelap
Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras Jelang Ramadhan Polda Jatim Beserta Jajaran Ungkap 256 Kasus 3C, 79 Residivis Ditangkap Kejari Surabaya Serahkan SKPP 9 Perkara di Rumah RJ Kelurahan Lontar Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Putusan Hakim, Bebaskan Terdakwa Anggota Polisi Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Juga Divonis Bebas, Begini Fakta Sidangnya

Kanal Keuangan · 6 Des 2022 18:11 WIB

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Penguatan Kinerja Intermediasi Berlanjut Jelang Akhir Tahun


 istimewa Perbesar

istimewa

Arah Kebijakan

Stabilitas sektor jasa keuangan saat ini terjaga, namun demikian adverse effects akibat kompleksitas tekanan yang dihadapi ekonomi global perlu diwaspadai, baik dari sisi kebijakan normalisasi global, ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang meskipun termoderasi namun persisten di level yang tinggi. Perlambatan outlook pertumbuhan ekonomi ke depan menjadi tidak terhindarkan sebagaimana diperkirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Akselarasi laju pengetatan likuiditas dn kenaikan tingkat suku bunga berpotensi menekan sektor jasa keuangan dari berbagai sumber vulnerabilitas seperti liquidity mismatch, fluktuasi asset prices, dan naiknya debt level yang pada akhirnya mempengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya. Kebijakan yang kolaboratif, tepat dan terukur akan menentukan prospek terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan ke depan.

Sebagai strategi untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dengan tetap mempertahankan momentum pemulihan ekonomi, OJK mengambil langkah-langkah proaktif sebagai berikut:
1. Menyikapi akan berakhirnya kebijakan stimulus terkait restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023 dan berdasarkan analisis yang dilakukan masih dijumpai dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect), maka OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024, sebagai berikut:
a) Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;
b) Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum;
c) Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
2. Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.
3. Sementara itu, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai dengan Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.
4. Dalam rangka memberi ruang transisi pemulihan bagi korporasi untuk mempertahankan kinerjanya, OJK telah menerbitkan kebijakan relaksasi bagi pelaku pasar modal dengan memberikan perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan kembali saham (refloat) akibat pelaksanaan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) dari maksimal 2 tahun menjadi dapat diperpanjang 1 kali selama 2 tahun untuk mengatasi kesulitan pengalihan kembali saham yang diakibatkan kondisi pandemi serta menjaga ketersebaran pemegang saham publik.
5. Sebagai upaya untuk memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, beberapa kebijakan terkait menjaga volatilitas pasar masih tetap dipertahankan baik dari aspek harga maupun likuiditas.
6. OJK memperkuat ketahanan LJK dengan:
– Meminta LJK untuk meningkatkan ketahanan permodalan antara lain dengan memperhatikan kebijakan pembagian deviden, serta menyesuaikan pencadangan ke level yang lebih memadai guna bersiap menghadapi skenario
pemburukan akibat kenaikan risiko kredit/pembiayaan, risiko nilai tukar dan risiko likuiditas. Sementara itu, terkait dengan risiko kredit, LJK juga diharapkan untuk memberikan perhatian khusus terhadap sektor-sektor yang dukungan kebijakan relaksasinya akan berakhir pada akhir Maret 2023.
– Meminta LJK agar melakukan uji ketahanan secara berkala untuk memitigasi risiko yang muncul akibat potensi pemburukan ekonomi yang dinilai pada saat ini kemungkinannnya masih cukup besar sebagai akibat dari kontraksi perekonomian global.
Dalam melakukan uji ketahanan dimaksud, LJK diharapkan dapat memperhitungkan interkoneksi antar sektor seperti misalnya antara penyaluran kredit/pembiayaan dengan pertanggungan asuransi kredit/pembiayaan.
7. Untuk memitigasi dampak bencana alam yang terjadi, OJK sedang menganalisis dampaknya terhadap LJK dan debitur terdampak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jika diperlukan akan mengambil opsi kebijakan lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Harapan Petani Kabupaten Keerom terhadap Lumbung Pangan Jagung

22 Maret 2023 - 09:10 WIB

Kunjungi Pasar Youtefa Lama, Presiden Sapa Pedagang dan Bagikan Bansos

22 Maret 2023 - 09:06 WIB

Lagu “Yamko Rambe Yamko” Sambut Kedatangan Presiden di PYCH

21 Maret 2023 - 21:32 WIB

Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

21 Maret 2023 - 07:44 WIB

Presiden Jokowi Resmikan SPAM Banjarbakula di Kota Banjarbaru

17 Maret 2023 - 21:20 WIB

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong

17 Maret 2023 - 20:16 WIB

Trending di Kanal Nasional