Staf Pemkab Nganjuk Terangkan Perilaku Tidak Wajar Ajudan Bupati

- Editor

Senin, 22 November 2021 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sejumlah saksi dan ahli dimintai keterangannya di sidang dugaan kasus suap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi justru mengungkap perilaku ajudan Bupati M Izza Muhtadin yang dianggap tidak wajar dan diduga mencatut nama bupati.

Dalam sidang kali ini, ada 9 orang saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak Bupati nonaktif, Novi Rahman Hidayat. Ke 9 orang saksi itu antara lain Sapta Suryansyah; staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk, Miftachul Nasiqin; Koordinator Rumah Tangga Pribadi Bupati Novi, Dyah Widyawati; Aspri istri Bupati Novi, Ayu Herlina; teman saksi Dyah, Insan Nirmolo; Kasir dari corp bisnis SPBU keluarga Novi, Yudi Santoso; mandor di salah satu perusahaan keluarga Bupati Novi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu ada Agung Efendi; Lurah Kauman yang juga mantan ajudan Novi, Basuki Rahmat; Ketua Unit Usaha Bumdes Lunto Makmur; dan Broto Sudarmono; anggota Bumdes. Selain 9 saksi, kuasa hukum Bupati Novi juga menghadirkan dua orang ahli, yakni Ahli Hukum Administrasi Negara dari Unair, Imannuel dan Ahli Hukum Pidana dari Ubhara, Solahudin.

Dalam kesempatan itu, salah satu saksi yakni Sapta Suryansyah; staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk mengungkapkan, jika dirinya mengenal Izza ketika ia sudah menjabat sebagai Ajudan Bupati. Sebelum bekerja di Pemkab Nganjuk, dirinya merupakan seorang fotografer pribadi Novi.

“Sejak 2018 saya merupakan fotografer pribadi pak Novi (bupati), baru Juni 2021 saya bergabung di Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk,” pungkasnya, Senin (22/11).

Baca Juga :  Polsek Simokerto Amankan Remaja Gengster, Ibunya Menangis dan Pingsan

Ia menyebut, Izza masuk sebagai staf di Pemkab Nganjuk awalnya ia tidak begitu mengenal Izza. Hingga saat ia aktif menjadi ajudan, dirinya dan Izza aktif berkomunikasi. Ia lalu menjelaskan, jika dirinya pernah mendapati Izza berperilaku tidak wajar sebagai ajudan bupati.

Perilaku yang dimaksud adalah, dirinya pernah mendapati Izza menyimpan uang dalam jumlah banyak di dalam mobilnya. Uang yang dilihatnya dalam bentuk lembaran seratus ribuan itu, tersimpan dalam sebuah amplop besar berwarna cokelat.

“Apakah anda bertanya saat itu, itu uang apa,” ujar salah satu kuasa hukum Novi, Tis’at.

“Iya, katanya untuk beli mobil. Uangnya saya lihat sekilas dalam bentuk seratus ribuan. Amplopnya tebal sekali. Cuma saya tidak tahu persis berapa jumlahnya,” jawabnya.

Tidak hanya itu, sebagai ajudan baru, perkembangan ekonomi Izza cukup meningkat drastis. Mulai dari rencana membeli mobil baru, memiliki motor baru, hingga memiliki pacar baru. Dirinya bahkan pernah mendapati sang ajudan sedang melakukan video call dengan seorang perempuan. Saat itu, dirinya mengira jika Izza tengah menelepon sang istri. Ternyata, izza mengaku sedang menelpon pacarnya.

“Dia pernah vidcall, saya kira istrinya, tapi ternyata orang lain yang diakui sebagai pacarnya,” tegasnya.

Sementara itu, saksi Sunarto, tukang bersih-bersih di rumah Bupati Novi menjelaskan, jika dirinya kerap diberi uang oleh sang Izza yang diakuinya sebagai uang rokok. Tidak tanggung-tanggung, selama mengenal Izza, ia kerap diberi uang seratus ribuan. Ia mengingat, dirinya diberi uang sebanyak 11 kali selama bertemu dengan Izza.

Baca Juga :  Resmikan IKA Unair Chapter Australia, Khofifah Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Antara Alumni dengan Almamater Unair

“Uangnya banyak pak hakim. Di dompetnya itu kalau pas mengeluarkan uang, terlihat uangnya banyak, ratusan ribu,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Ade Dharma Maryanto mengatakan, dirinya sengaja ‘mengejar’ keterangan saksi yang menggambarkan perilaku tidak wajar ajudan bupati, Izza Muhtadin. Bukan tanpa alasan, sebab, pihaknya mengindikasikan adanya penyalahgunaan nama Bupati Novi untuk kepentingan pribadi.

“Terkait kasus ini, berdasarkan apa yang kami jalani selama persidangan, ada dugaan kami si Izza ini yang mencatut nama bupati untuk kepentingan pribadinya. Makanya, kami juga tanyakan pada ahli tadi, terkait dengan nilai pembuktian seorang saksi. Apakah keterangan 1 orang saksi itu mempunyai nilai sebagai mana saksi sebagai alat bukti dalam pasal 184 (KUHAP), katanya tidak bisa. Harus didukung dengan alat buktinya lainnya. Yang harus dibuktikan itu kan apakah ada hubungan antara Izza dengan klien kami,” pungkasnya.

Ia kembali menegaskan, kenapa pihaknya menonjolkan soal itu karena pihaknya menduga, apa yang disampaikan oleh para saksi semakin menegaskan bahwa gaya hidup ajudan Izza itu menjadi motivasi Izza untuk mencatut nama Bupati Novi.

“Dugaan kami, dengan gaya hidup Izza seperti itu, menjadikan motivasi Izza untuk mencatut nama klien kami,” tandasnya. Ady

Berita Terkait

Pilpres 2024, Amicus Curiae PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah MK
Banjir Lumajang, Tiga Jembatan Rusak
Halal Bihalal Keluarga Besar Yayasan Khadijah, Khofifah Bangga Kualitas Pendidikan Terus Meningkat dan Lahirkan Lulusan Berkualitas
Dorong Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Kelurahan Benteng Selatan Sentuh Bayi Penderita Stunting
Nyebrang di Kali Mas Dengan Perahu Tradisional, Bapak dan Anak Kecebur Sungai
Diduga Bunuh Diri, Pemuda Desa Blumbungan Tewas Bersimbah Darah
Perkuat Iman Dan Pupuk Silaturahmi, Polres Gresik Gelar Binrohtal di Masjid Al – Aziz
WNA Asal Filipina Ditemukan Tewas di Apartemen Water Palace Surabaya, Petugas Temukan Obat-obatan Milik Korban

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 08:26 WIB

Pilpres 2024, Amicus Curiae PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah MK

Jumat, 19 April 2024 - 06:56 WIB

Banjir Lumajang, Tiga Jembatan Rusak

Jumat, 19 April 2024 - 01:20 WIB

Halal Bihalal Keluarga Besar Yayasan Khadijah, Khofifah Bangga Kualitas Pendidikan Terus Meningkat dan Lahirkan Lulusan Berkualitas

Jumat, 19 April 2024 - 00:54 WIB

Nyebrang di Kali Mas Dengan Perahu Tradisional, Bapak dan Anak Kecebur Sungai

Jumat, 19 April 2024 - 00:49 WIB

Diduga Bunuh Diri, Pemuda Desa Blumbungan Tewas Bersimbah Darah

Kamis, 18 April 2024 - 23:38 WIB

Perkuat Iman Dan Pupuk Silaturahmi, Polres Gresik Gelar Binrohtal di Masjid Al – Aziz

Kamis, 18 April 2024 - 18:00 WIB

WNA Asal Filipina Ditemukan Tewas di Apartemen Water Palace Surabaya, Petugas Temukan Obat-obatan Milik Korban

Kamis, 18 April 2024 - 17:50 WIB

PP Jatim Kritisi Pelayanan Kesehatan UHC di Puskesmas Bangkalqn

KANAL TERKINI

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan. Foto: Humas mkri

KANAL NASIONAL

Pilpres 2024, Amicus Curiae PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah MK

Jumat, 19 Apr 2024 - 08:26 WIB

KANAL LUMAJANG

Banjir Lumajang, Tiga Jembatan Rusak

Jumat, 19 Apr 2024 - 06:56 WIB