SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa tragedi Kanjuruhan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Cakra, Kamis (16/3).
“Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmad tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang didakwan dalam dakwan 1, dakwaan 2 dan dakwaan 3 JPU,” kata Abu saat membacakan vonis.
Dengan putusan ini, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahan segera.
“Memberikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat,” jelasnya.
Vonis bebas yang diberikan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa Kabag Ops Polres Malang AKP Bambang Sidik didakwakan melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Diketahui tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
Atas kejadian itu, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. (Ady_kanalindonesia.com)